Senin, 11 Januari 2016

KPK Diminta Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Dana Bansos Sumut

JAKARTA - Komponen masyarakat yang tergabung dalam Komite Relawan Anti Korupsi (Korlap) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan suap pengamanan dana Bansos di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Koordinator Aksi Riswan menyayangkan, sampai saat ini KPK belum berani memanggil dan memeriksa Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Padahal, keduanya disebut-sebut dalam fakta persidangan diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.

Namun, KPK hanya menjerat Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, istrinya Evi Susanti, dan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai pesakitan.

"Dalam kasus dana Bansos Sumut bahwa Surya Paloh dan HM Prasetyo diduga terbukti telah meminta jatah satuan Perangkat Kerja Daerah. Sementara Prasetyo diduga telah disediakan uang sebesar USD20 ribu oleh Evi melalui temannya Patrice Rio Capella," ujar Riswan di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/1/2015).

Riswan mengatakan, tujuan dari permintaan uang tersebut diduga untuk menghentikan kasus dana bansos yang tengah di tangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Maka itu, Riswan berharap, KPK berani memanggil dan memeriksa Surya Paloh dan HM Prasetyo untuk mengonfirmasi hal tersebut. Pasalnya, keterangan saksi dan terdakwa dinilai menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

"Mendesak KPK agar tidak tebang pilih dalam kasus dana bansos Sumatera Utara," sebut bunyi salah satu dalam tuntutan aksi tersebut. http://nasional.sindonews.com/read/1075486/13/kpk-diminta-tak-tebang-pilih-tangani-kasus-dana-bansos-sumut-1452257656

Tidak ada komentar:

Posting Komentar