Rabu, 02 Maret 2011

Wagub Somasi Empat Pejabat Sumbawa

Sumbawa Besar - Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Ir.H.Badrul Munir, MM yang merasa dirugikan atas pernyataan empat pejabat Sumbawa di media terkait pembangunan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya, Selasa (1/3) kemarin. Somasi itu isinya, antara lain menuntut empat orang tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media selama tujuh hari berturut-turut.

Sebagaimana disampaikan dua kuasa hukum Wagub, Suharto, S.H, M.Si dan Neki Hendrata, S.H, dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, berdasarkan surat kuasa khusus menyampaikan somasi kepada saudara Wirawan S.Si, MT (Kabag Humas Setda Sumbawa yang sebelumnya Kabid Aset DPKA), Lalu Suharmaji (Kabid Fisik dan Sarana Bappeda Sumbawa), Sambirang Ahmadi dan H. Ilham Mustami (Anggota DPRD Sumbawa),

Seperti dikatakan Neki Hendrata ke empat pejabat dimaksud secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah membuat penistaan dan pencemaran nama baik kliennya selaku pejabat negara dan membuat dishormonisasi Pemprov NTB dengan Pemkab Sumbawa. Kemudian akibat pernyataan itu, ke empat pejabat itu secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri mengubah sebuah fakta menjadi opini tentang kelangsungan pembangunan STIP. Akibatnya, timbul ketidakpercayaan masyarakat Sumbawa khususnya dan warga NTB umumnya pada Pemprov NTB dan Wagub secara pribadi.

Dengan pokok perkara, disebutkan saudara Suharmaji dan Wirawan telah menyampaikan informasi yang salah dan keliru pada Komisi IV DPRD Sumbawa dengan cara mengubah fakta menjadi opini. Sehingga melahirkan tanggapan dan anggapan yang salah dari masyarakat melalui media cetak lokal Sumbawa. Pernyataan yang salah tersebut juga direspons negatif oleh Sambirang Ahmadi dan Ilham Mustami. ‘’Akibatnya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat Sumbawa dan NTB terhadap Pemprov NTB, sehingga Pemprop merasa dinistakan oleh pernyataan Suharmaji, Wirawan, Sambirang dan Ilham Mustami,’’sebut Neki.

Selaku penasehat hukum Wagub, Suharyo dan Neki Hendrata, meminta kepada empat pejabat dimaksud, untuk memberi tanggapan atas somasi ini sejak tanggal diterima selama 7 X 24 jam. Kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa baik cetak maupun elektronik selama tujuh hari berturut-turut. Selain itu, membayar ganti rugi meteriil sebesar Rp. 1 miliar dengan menyumbangkan kepada panti asuhan yang ada di Sumbawa.

Menurut Suharto, somasi tersebut atas permintaan Wagub NTB tanpa ada tambahan dari penasehat hukum. ‘’Hari ini kami sampaikan semua, kepada empat orang atas nama pribadi,’’ terangnya.

Jika somasi ini tidak dipenuhi dalam waktu 7 kali 24 jam, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum lebih lanjut baik perdata maupun pidana. Namun sebelum menuju ke ranah itu, katanya, akan ada mediasi dan ini akan dikomunikasi kan kembali kepada pihak yang disomasi.

Langkah ini di tempuh dengan tujuan kedepan, dapat merealisasikan tujuan bersama, yakni terealiasinya pembangunan STIP di Kabupaten Sumbawa. Dalam hal ini, Wagub sudah dan tetap berkomitmen kabupaten Sumbawa sebagai lokasi pembangunan STIP. “Sekarang tergantung cara mereka menyikapi somasi kami,”terangnya.

Sambirang Ahmadi salah seorang yang disomasi, ketika dikonfirmasi mengaku telah menerima somasi yang dilayangkan Wagub melalui kuasa hukumnya. Sementara ini, materi somasi akan dikaji terlebih dahulu. “Ya, sudah saya terima,’’ katanya singkat. (arn)(Suara NTB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar