Mataram - Setelah Hilmi (67) divonis penjara seumur hidup, giliran anaknya Farid (25) mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Mataram , Selasa (1/3) kemarin. Farid diganjar majelis dengan hukuman penjara 20 tahun.
Ketua majelis, Mion Ginting, SH yang membacakan amar putusan menyebut, terdakwa Farid melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa bersalah karena ikut serta membunuh korban Musleh (60). Vonis terhadap Farid lebih ringan dari ayahnya Hilmi. Peran Farid hanya menuruti keinginan ayahnya untuk menghabisi nyawa korban.
Yang memberatkan terdakwa, karena ikut melukai korban dengan tombak yang dibawanya. Selain itu, terdakwa tidak merasa menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan masih ada harapan untuk berubah.
Proses sidang pembacaan putusan kemarin, tidak sepadat pengunjung saat vonis atas Hilmi. Hanya beberapa keluarga korban yang hadir. Setelah pembacaan vonis selesai, terdakwa pun dievakuasi ke mobil tahanan Kejaksaan. (ris)(Suara NTB)
Ketua majelis, Mion Ginting, SH yang membacakan amar putusan menyebut, terdakwa Farid melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa bersalah karena ikut serta membunuh korban Musleh (60). Vonis terhadap Farid lebih ringan dari ayahnya Hilmi. Peran Farid hanya menuruti keinginan ayahnya untuk menghabisi nyawa korban.
Yang memberatkan terdakwa, karena ikut melukai korban dengan tombak yang dibawanya. Selain itu, terdakwa tidak merasa menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan masih ada harapan untuk berubah.
Proses sidang pembacaan putusan kemarin, tidak sepadat pengunjung saat vonis atas Hilmi. Hanya beberapa keluarga korban yang hadir. Setelah pembacaan vonis selesai, terdakwa pun dievakuasi ke mobil tahanan Kejaksaan. (ris)(Suara NTB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar