Tanjung (Suara NTB) - Melalui rapat pleno yang berlangsung, Jumat (7/1) lalu KPU Kabupaten Lombok Utara (KLU) menetapkan satu daerah pemilihan (dapil) di daerah ini. Alasannya, untuk efesiensi dan membangun rasa memiliki daerah Lombok Utara yang tinggi.
Penjelasan itu disampaikan Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan pada KPUD Lombok Utara Algas AR SH, Senin (10/1) kemarin dalam acara jumpa pers di Kantor KPUD KLU di Tanjung.
Dengan ditetapkannya satu daerah Pemilihan untuk Lombok Utara, diharapkan rasa bangga menjadi orang Dayan Gunung bisa muncul. Hal ini, ditegaskan Algas sebagai sesuatu motivasi yang sangat penting tanpa membedakan asal. Alasan lain, kenapa KPUD KLU menetapkan satu Dapil KLU, tidak lebih dari memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan bagi calon anggota Dewan yang nantinya terpilih.
Sementara itu, Ketua KPUD Lombok Utara Fajar Marta S.Sos menyatakan daerah ini tidak sulit dijangkau kendaraan. Jumlah TPS sebanyak 504 pada Pilkada lalu bisa bertambah sekitar 50 persen seiring dengan pertambahan penduduk. Peraturan yang ada saat itu daerah yang jumlah penduduknya di atas 200 ribu berarti anggota DPRD sekitar 30 orang.
‘’Mengapa satu dapil karena daerah ini tak sulit dijangkau termasuk ke tiga gili di Kecamatan Pemenang,’’ ujar Fajar. Menurut Fajar Marta, sebagai personel yang baru anggota KPUD KLU ingin bekerja secara maksimal. Satu dapil itu ditetapkan setelah mempertimbangkan dari banyak hal. Ia menilai, tak ada unsur lain dengan pembentukan satu dapil.
Ketua Divsi Logistik Isnaini menyatakan kesepakatan satu dapil diambil agar anggota DPRD tidak merasa dari dapil tertentu yang kurang memperhatikan dapil lain. (051)
Penjelasan itu disampaikan Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan pada KPUD Lombok Utara Algas AR SH, Senin (10/1) kemarin dalam acara jumpa pers di Kantor KPUD KLU di Tanjung.
Dengan ditetapkannya satu daerah Pemilihan untuk Lombok Utara, diharapkan rasa bangga menjadi orang Dayan Gunung bisa muncul. Hal ini, ditegaskan Algas sebagai sesuatu motivasi yang sangat penting tanpa membedakan asal. Alasan lain, kenapa KPUD KLU menetapkan satu Dapil KLU, tidak lebih dari memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan bagi calon anggota Dewan yang nantinya terpilih.
Sementara itu, Ketua KPUD Lombok Utara Fajar Marta S.Sos menyatakan daerah ini tidak sulit dijangkau kendaraan. Jumlah TPS sebanyak 504 pada Pilkada lalu bisa bertambah sekitar 50 persen seiring dengan pertambahan penduduk. Peraturan yang ada saat itu daerah yang jumlah penduduknya di atas 200 ribu berarti anggota DPRD sekitar 30 orang.
‘’Mengapa satu dapil karena daerah ini tak sulit dijangkau termasuk ke tiga gili di Kecamatan Pemenang,’’ ujar Fajar. Menurut Fajar Marta, sebagai personel yang baru anggota KPUD KLU ingin bekerja secara maksimal. Satu dapil itu ditetapkan setelah mempertimbangkan dari banyak hal. Ia menilai, tak ada unsur lain dengan pembentukan satu dapil.
Ketua Divsi Logistik Isnaini menyatakan kesepakatan satu dapil diambil agar anggota DPRD tidak merasa dari dapil tertentu yang kurang memperhatikan dapil lain. (051)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar