Kamis, 16 Desember 2010

Sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah KLU

Kayangan, Lombok Utara - Sosialisasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara, untuk wilayah Kecamatan Kayangan telah berlangsung baru-baru ini di aula Kantor Camat Kayangan.

Hadir dalam pertemuan tersebut adalah seluruh Dinas Instansi tingkat Kecamatan Kayangan, Kepala Desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, se Kecamatan Kayangan, dan karyawan Kantor Camat Kayangan.

Dalam sambutannya, Camat Kayangan yang diwakili Sekcam Raden Kertamono, mengharapkan kepada seluruh peserta yang hadir agar mengikuti acara ini dengan penuh seksama dan nantinya bisa kita pahami. Turut hadir sekaligus sebagai narasumber antara lain, dari Bappeda, Kabag Ekonomi pembangunan, setda KLU dan dari Dinas Kimpraswil KLU.

Subahan Hadi dari Bappeda KLU memaparkan seputar maksud dan tujuan penyusunan RTRW KLU. Menurut beliau, maksud penysunan RTRW ini adalah untuk mengatur suatu ruang supaya tidak saling tumpang tindih antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain. Dengan demikian, pada intinya adalah pemamfaatan lahan yang ingin digunakan untuk menempatkan pembangunan sarana dan prasarana yang menjadi kebutuhan Pemerintah Daerah KLU,jelasnya. Selanjutnya, Subahan Hadi juga mejelaskan bahwa dalam menyusun RTRW ada tiga filosofi yang harus ada, yaitu Perencanaan Tata Ruang, Kedua Pemamfaatan tata Ruang dan Ketiga Pengendalian dari pemanfaatan tata Ruang itu sendiri.

Lebih jauh Subahan Hadi menjelaskan bahwa masalah-masalah yang dihadapi dalam menyusun RTRW antara lain,

a. Perubahan fungsi status penggunaan lahan sudah bergeser.Misalnya Pertanian banyak di alih fungsikan menjadi daerah pemukiman
b. Ketimpangan distribusi penduduk sehingga mengakibatkan ketersediaan tenaga kerja jauh menurun, dikarenakan SDM yang tersedia masih rendah.
c. Sumber Daya Alam yang ada belum oftimal di manfaatkan.
d. Keterbatasan pelayanan Infrastruktur.

Sementara itu, narasumber dari Bagian Ekonomi Pembangunan Setda KLU dan dari Dinas PU Kimpraswil hanya menjelaskan seputar bagaimana pengurusan ijin bagi masyarakat yang ingin mengurus ijin status penggunaan tanah dan IMB.(ndr).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar