Senin, 01 November 2010

BPD Desa Bentek gelar Sidang Istimewa, Kades di Nilai Bayak Lakukan Penyimpangan

Lombok Utara - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bentek Kecamatan Gangga, Kabupatn Lombok Utara (KLU), Senin (01/11) menggelar siding istimewa terkait banyaknyanya laporan dari masyrakat dan terjadinya indikasi penyimbangan berabagi bentuk keuangan dan program oleh Kepala Bentek (Budiarta-red), serta tidak transparansinya berbagi program yang masuk kepihak desa.

Beberapa keluhan yang menjadi laporan masyarakat seperti Program Nasional Pemeberdayaan Masyarakat (PNPM), kasus pembutan Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) bersama Tani NTB tahun 2007 sebanyak 59 persil dengan kerugian mencapai Rp 41 juta lebih, dana insentif desa dari PDAM tahun 2009 sbesar Rp 4 juta, penguasaan sepihak tanah pecatu pemangku Dusun Selelos yang sudah jelas menjadi hak pemangku Selelos berdasarkan keputusan Penagdilan Negeri Mataram dan Makamah Agung Republik Indonesia, sejak tiga tahun kades tidak pernah melakukan laporan pertanggung jawaban (LPJ) serta beberapa keluhan masyarakat lainnya.

Sidang istimewa tersebut berlangsung di kantor desa setempat yang dihadiri langsung Ketua BPD Desa Bentek, Gangga, KLU, Kirsah, Kepala Desa Bentek, Budiarta, Kapolsek Gangga, IPDA Sudi Hardi S, beberapa tokoh masyarkat, kepala dusun (Kadus) dan unsur masyarakat lainnya.

Ketua BPD Desa Bentek saat membuka acara menyatakan, sidang istimewa dilakukan karena pihak BPD banyak mendapat keluhan dan laporan tertulis dari masyarakat dan mendesak BPD untuk segera meniyikapi dan menindak lanjuti adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa.

Salah satu anggota BPD Desa Bentek saat membacakan laporan dan pengaduan tertulis dari masyarakat, menyatakan, selain dugaan penggeleapan dana insentif desa yang tertuang dalam APBDes dari PDAM tahun 2009 dan penguasaan tanah pencatu pemangku Selelos secara sepihak juga ada indikasi penyelewengan dana Bumdes dari PT. Gerbang Mas sebesar Rp 50 juta hingga saat ini belum jelas keberadaanya. Selain itu hasil tanah pecatu pemangku Selelos dari tahun 2007 hingga 2010 kuat dugaan disalah gunakan oleh pihak kepala desa.

Wardi Anggota BPD Desa Bentek menambahkan, perpanjangan pengurus PPK program PNPM tidak dilakukan melalui musyawar desa (musdes), tidak pernah membuat plang proyek, hanya satu CV yang dilibatkan dalam suplayer material dan tidak pernah dilakukan evaluasi atau musdes setelah proyek selesai dikerjakan.

Hal senada juga dikatakan Setia, Anggota BPD Desa Bentek lainnya, tahun 2009 desa Bentek mendapat bantuan rumah kumuh sebanyak 15 unit dengan nilai per unitnya sebesar Rp 3 juta tetapi dikembangkan mejadi 18 unit sehingga masyarakat mendapatkan Rp 2,5 juta per unitnya dengan alasan untuk biaya oprasional, anehnya lagi dana tersebut juga ada diterima oleh oknum staf desa, “ tegasnya.

Ditemui terpisah Kepala Desa Bentek, Kecamatan Gangga, KLU, Budiarta menyatakan, anggapan dan dugaan masyarakat itu sah-sah saja, hanya saja saya belum diberikan kesempatan untuk menjelaskan semua yang dipertanyakan masyarakat. Kita harapkan hasil rapat dan klarifikasi nantinya dengan BPD agar di sampaikan secra tertulis pada semua masyarakat sehingga nantinya tidak terjadi miskomunikasi, “ jelasnya.

Sedangkan kaitannya dengan program SMS tuturnya lebih lanjut, pada saat itu peran kepala desa hanya dimintai bantuan untuk mendata, selain itu program tersebut juga sudah mengetahui perintah kecamatan dan kabupaten jadi tidak mungkin kepala desa untuk menolakanya, “ sambungnya.

Untuk program bantuan rumah kumuh dari Departemen Sosial (Depsos), memang kita diminta untuk mengembakannya jadi desa mengembangkan menjadi 17 unit bukan 18 unit, dengan adanya program pengembangan ini tentu anggaran yang diterima masyarakat akan berkurang, “ tandasnya.

Sementara Kapolsek Gangga, KLU IPDA Sudi Hardi S, dalam kesempatan yang sama mengatakan, setiap ada persolan dilingkup desa sudah ada BPD sebagai wakil masyarakat desa yang akan memfasilitasi, kalau pun hari ini belum ditmukan solusinya masih ada hari lain untuk kita bermusyawarah lagi. “ Kita serahkan BPD untuk meyelesaiakn dan menindak lanjuti persoalan ini, kita hormati azas praduga tak bersalah, tetapi kita juga harus tetap menjaga perastuan dan keutuhan masyarakat, “ tambahnya menyarankan. (Adam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar