IndonesiaBicara-Lombok Utara, (17/09/10). Adanya informasi yang menyebutkan jika Wakil Bupati, Ketua DPRD serta Bupati menginstruksikan operasi penyitaan kayu bakar di kawasan hutan lindung membuat masyarakat Desa Pemenang Barat geram. Karena ternyata hasil penelusuran masyarakat tidak ada instruksi seperti disebutkan.
Terdapat sekitar 30 sepeda motor masyarakat memasuki areal parkir kantor Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), tidak kurang 70 masyarakat dari Desa Pemenang Barat yang merupakan pengumpul kayu bakar hutan melakukan hearing dengan Wakil Bupati menuntut kejelasan instruksi operasi kayu bakar dikawasan hutan lindung Pusuk.
Kepala Desa Pemenang Barat yang memimpin rombongan ini menjelaskan bahwa maksud tujuan masyarakatnya datang ke Kantor Bupati adalah meminta kejelasan operasi kayu bakar dikawasan hutan lindung Pusuk.
“Bukan mengapa karena yang mengumpulkan kayu tersebut merupakan janda-janda tua yang menggantungkan hidupnya di hutan,” dalihnya.
Disamping itu menurutnya penyitaan kayu bakar ini sudah dilakukan oleh Dinas Kehutanan sejak sebelum Lebaran. Pihaknya tidak habis fikir dengan apa yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan KLU. “Kami berharap kayu yang telah disita agar dikembalikan kepada masyarakat dan Dinas Kehutanan meminta maaf atas perlakuannya kepada masyarakat,” ujar Kepala Desa yang bernama lengkap M Zulyadaini Al Haini.
Sedangkan warga lainnya meminta kejelasan dari Wakil Bupati karena pihak Dinas Kehutanan mendapat instruksi dari Wakil Bupati, Bupati bahkan dari DPRD KLU.
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Pertanian, Ir Hermanto mengemukakan bahwa pengamanan hutan sudah menjadi tugas dan fungsi dari Dinas Kehutanan. Disamping itu didalam areal tersebut Dinas Kehutanan juga akan melakukan reboisasi karena sudah mengalami kerusakan.
Sedangkan Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Ir Asrin M Saleh, MM menambahkan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan UU Kehutanan. “Bahwa tidak dibenarkan mengambil hasil hutan terutama kayu dari hutan lindung,” terangnya.
Ditambahkan bahwa masyarakat telah menyalahi aturan karena menebang pohon dan membelahnya menjadi potongan dan belahan-belahan kecil seukuran kayu bakar. “Dengan dalih apapun hal tersebut menyalahi aturan,” terangnya.
Wakil Bupati, H Najmul Akhyar, SH, MH menanggapi keluhan warga adanya Dinas yang mencatut instruksi menjelaskan bahwa secara khusus pihaknya tidak memberikan instruksi pada hari ini. Namun begitu pihaknya menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tugas pokok dari Dinas Kehutanan untuk menjaga hutan.
Dalam upaya meredam kemarahan warga, Wakil Bupati meminta kepada Dinas Kehutanan untuk melakukan koordinasi sebelum mengadakan operasi, dan segera mengembalikan kayu bakar yang telah disita kepada masyarakat.
Dengan kesepakatan tersebut akhirnya masyarakat menerima dan membubarkan diri dengan tertib. (pul)
Kepala Desa Pemenang Barat yang memimpin rombongan ini menjelaskan bahwa maksud tujuan masyarakatnya datang ke Kantor Bupati adalah meminta kejelasan operasi kayu bakar dikawasan hutan lindung Pusuk.
“Bukan mengapa karena yang mengumpulkan kayu tersebut merupakan janda-janda tua yang menggantungkan hidupnya di hutan,” dalihnya.
Disamping itu menurutnya penyitaan kayu bakar ini sudah dilakukan oleh Dinas Kehutanan sejak sebelum Lebaran. Pihaknya tidak habis fikir dengan apa yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan KLU. “Kami berharap kayu yang telah disita agar dikembalikan kepada masyarakat dan Dinas Kehutanan meminta maaf atas perlakuannya kepada masyarakat,” ujar Kepala Desa yang bernama lengkap M Zulyadaini Al Haini.
Sedangkan warga lainnya meminta kejelasan dari Wakil Bupati karena pihak Dinas Kehutanan mendapat instruksi dari Wakil Bupati, Bupati bahkan dari DPRD KLU.
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Pertanian, Ir Hermanto mengemukakan bahwa pengamanan hutan sudah menjadi tugas dan fungsi dari Dinas Kehutanan. Disamping itu didalam areal tersebut Dinas Kehutanan juga akan melakukan reboisasi karena sudah mengalami kerusakan.
Sedangkan Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Ir Asrin M Saleh, MM menambahkan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan UU Kehutanan. “Bahwa tidak dibenarkan mengambil hasil hutan terutama kayu dari hutan lindung,” terangnya.
Ditambahkan bahwa masyarakat telah menyalahi aturan karena menebang pohon dan membelahnya menjadi potongan dan belahan-belahan kecil seukuran kayu bakar. “Dengan dalih apapun hal tersebut menyalahi aturan,” terangnya.
Wakil Bupati, H Najmul Akhyar, SH, MH menanggapi keluhan warga adanya Dinas yang mencatut instruksi menjelaskan bahwa secara khusus pihaknya tidak memberikan instruksi pada hari ini. Namun begitu pihaknya menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tugas pokok dari Dinas Kehutanan untuk menjaga hutan.
Dalam upaya meredam kemarahan warga, Wakil Bupati meminta kepada Dinas Kehutanan untuk melakukan koordinasi sebelum mengadakan operasi, dan segera mengembalikan kayu bakar yang telah disita kepada masyarakat.
Dengan kesepakatan tersebut akhirnya masyarakat menerima dan membubarkan diri dengan tertib. (pul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar