BAYAN-LOMBOK UTARA: Satu lagi keunikan tradisi dan ritual adat yang dimiliki komunitas adat Bayan yakni ngasah Ngaponin Sesinggan Adat Bayan atau disebut juga ritual adat selamatan penyucian senjata atau pusaka yang dimiliki pada zaman kerajaan Datu Bayan Kuno.
Ritual ini dilaksanakan rutin empat tahun sekali yang berlangsung di rumah adat atau Bale Beleq Komunitas Adat Bayan yang terletak di Gubuq Karang Bajo.
Salah seorang tokoh Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan, Rianom menuturkan, ritual penyucian senjata atau pusaka-pusaka yang dimiliki komunitas adat sejak zaman kerajaan Datu Bayan dimaksudkan agar yoni atau pamor yang ada pada pusaka-pusaka tersebut tetap hidup.
“Ritual ini rutin dilakukan empat tahun sekali dan biasanya dilaksanakan setelah hari raya Idul Adha atau setelah Maulid Adat dan dikerjakan hari jum’at (setelah selesai shalat jum’at). Dan ada tujuah pusaka peninggalan Datu Bayan yang tersimpan di rumah adat Karang Bajo yang wajib di sucikan selebihnya adalah pusaka milik pribadi, namun ritual penyuciannya setelah pusaka yang tujuh tadi. “Sedangkan yang berhak melakukan prosesi penyucian ini adalah tokoh adat, Pemangku, Pembekal, Toak Lokaq dan garis keturunan pemilik pusaka tau silsilah keturunan Datu Bayan”, jelas Rianom.
Proses pencucian ini juga diiringi tarian Suling Dewa yang berlangsung satu hari satu malam. Tarian merupakan ‘penyerinduk’ atau penghibur. Kelompok tarian suling dewa ini dibagi empat kelompok yang ditempatkan di 4 sudut mengelilingi berugak sekeenam ataupun rumah adat dengan maksud untuk menjaga dan melindungi prosesi penyucian pusaka dari gangguan mahluk ghaib agar tidak dapat masuk selama ritual berlangsung.
Tarian ataupun lawas selama ritual ini juga banyak jenisnya diantaranya, Lawas Bao Daya, Lembuneng Meloang, dan Lawas Putri Cina. Sedangkan suling pengiring yang digunakan selama ritual ini selain Suling Dewa, adalah suling kramat.
Sebelum acara ritual inti dikerjakan terlebih dahulu dilakukan acara atau ritual yang disebut Taekang Lekok Buak (sirih dan pinang) secagai acara pemberitahuan (permohonan ijin) pada pusaka yang akan disucikan bahwa akan dilakukan prosesi Ngaponin dengan tujuan puasaka tersebut nantinya tidak kaget ketika ritual sedang berlangsung.
Adapun alat yang digunakan untuk proses Ngaponin ini adalah air putih dan jeruk nipis yang sebelumnya sudah dibacakan do’a. Dan bekas air cuciannya ini dikenal dengan nama “Minyak Keris Teruna Bayan” atau sering disebut minyak Gauz Abdurrazzaq, yang konon diyakini mampu mengobati berbagai macam penyakit.
Selain di rumah adat Karang Bajo, acara serupa juga dilakukan di rumah adat Loloan, Bayan Timur dan rumah adat Bayan Barat. (in/ar)
Ritual ini dilaksanakan rutin empat tahun sekali yang berlangsung di rumah adat atau Bale Beleq Komunitas Adat Bayan yang terletak di Gubuq Karang Bajo.
Salah seorang tokoh Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan, Rianom menuturkan, ritual penyucian senjata atau pusaka-pusaka yang dimiliki komunitas adat sejak zaman kerajaan Datu Bayan dimaksudkan agar yoni atau pamor yang ada pada pusaka-pusaka tersebut tetap hidup.
“Ritual ini rutin dilakukan empat tahun sekali dan biasanya dilaksanakan setelah hari raya Idul Adha atau setelah Maulid Adat dan dikerjakan hari jum’at (setelah selesai shalat jum’at). Dan ada tujuah pusaka peninggalan Datu Bayan yang tersimpan di rumah adat Karang Bajo yang wajib di sucikan selebihnya adalah pusaka milik pribadi, namun ritual penyuciannya setelah pusaka yang tujuh tadi. “Sedangkan yang berhak melakukan prosesi penyucian ini adalah tokoh adat, Pemangku, Pembekal, Toak Lokaq dan garis keturunan pemilik pusaka tau silsilah keturunan Datu Bayan”, jelas Rianom.
Proses pencucian ini juga diiringi tarian Suling Dewa yang berlangsung satu hari satu malam. Tarian merupakan ‘penyerinduk’ atau penghibur. Kelompok tarian suling dewa ini dibagi empat kelompok yang ditempatkan di 4 sudut mengelilingi berugak sekeenam ataupun rumah adat dengan maksud untuk menjaga dan melindungi prosesi penyucian pusaka dari gangguan mahluk ghaib agar tidak dapat masuk selama ritual berlangsung.
Tarian ataupun lawas selama ritual ini juga banyak jenisnya diantaranya, Lawas Bao Daya, Lembuneng Meloang, dan Lawas Putri Cina. Sedangkan suling pengiring yang digunakan selama ritual ini selain Suling Dewa, adalah suling kramat.
Sebelum acara ritual inti dikerjakan terlebih dahulu dilakukan acara atau ritual yang disebut Taekang Lekok Buak (sirih dan pinang) secagai acara pemberitahuan (permohonan ijin) pada pusaka yang akan disucikan bahwa akan dilakukan prosesi Ngaponin dengan tujuan puasaka tersebut nantinya tidak kaget ketika ritual sedang berlangsung.
Adapun alat yang digunakan untuk proses Ngaponin ini adalah air putih dan jeruk nipis yang sebelumnya sudah dibacakan do’a. Dan bekas air cuciannya ini dikenal dengan nama “Minyak Keris Teruna Bayan” atau sering disebut minyak Gauz Abdurrazzaq, yang konon diyakini mampu mengobati berbagai macam penyakit.
Selain di rumah adat Karang Bajo, acara serupa juga dilakukan di rumah adat Loloan, Bayan Timur dan rumah adat Bayan Barat. (in/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar