Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun (Fraksi PDI Perjuangan), di Jakarta, Kamis menyatakan telah mendapat pernyataan resmi dari pimpinan PPATK mengenai kesiapan untuk terbuka kepada Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century terkait aliran dana bank bermasalah tersebut.
"Kemarin sore (Rabu 2/11) hal itu dinyatakan langsung oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada kami dalam sidang komisi yang berlangsung terbuka," katanya kepada ANTARA News.
Gayus mengatakan pernyataan PPATK mematahkan argumentasi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan mengalami kesulitan membuka aliran dana Bank Century karena terhalang undang-undang tentang PPATK.
Menurut Gayus, Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan tidak perlu ada perlindungan hukum untuk memberikan informasi tentang aliran dana yang mencurigakan kepada DPR RI.
"Itu dinyatakan menjawab pertanyaan saya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (2/11) kemarin," ungkapnya.
Lebih lanjut Gayus Lumbuun mengatakan, hal yang menjadikan kesiapan (pembukaan aliran dana Bank Century oleh PPATK) adalah Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagai pengganti Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2003 mengenai Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD atau dikenal dengan UU Susduk.
"UU Nomor 27 Tahun 2009 yang kini dipopulerkan dengan UU tentang MP3 itu memberi penguatan kepada Pansus Angket Kasus Bank Century (untuk mendapatkan berbagai informasi yang diperlukan), termasuk penguatan kewenangan yang ada pada UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Panitia Angket," ujarnya.
UU Nomor 6 Tahun 1954 menurut Gayus Lumbuun, sampai saat ini masih diberlakukan dan digunakan oleh Pansus-pansus angket di DPR RI.(*)
"Kemarin sore (Rabu 2/11) hal itu dinyatakan langsung oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada kami dalam sidang komisi yang berlangsung terbuka," katanya kepada ANTARA News.
Gayus mengatakan pernyataan PPATK mematahkan argumentasi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan mengalami kesulitan membuka aliran dana Bank Century karena terhalang undang-undang tentang PPATK.
Menurut Gayus, Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan tidak perlu ada perlindungan hukum untuk memberikan informasi tentang aliran dana yang mencurigakan kepada DPR RI.
"Itu dinyatakan menjawab pertanyaan saya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (2/11) kemarin," ungkapnya.
Lebih lanjut Gayus Lumbuun mengatakan, hal yang menjadikan kesiapan (pembukaan aliran dana Bank Century oleh PPATK) adalah Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagai pengganti Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2003 mengenai Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD atau dikenal dengan UU Susduk.
"UU Nomor 27 Tahun 2009 yang kini dipopulerkan dengan UU tentang MP3 itu memberi penguatan kepada Pansus Angket Kasus Bank Century (untuk mendapatkan berbagai informasi yang diperlukan), termasuk penguatan kewenangan yang ada pada UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Panitia Angket," ujarnya.
UU Nomor 6 Tahun 1954 menurut Gayus Lumbuun, sampai saat ini masih diberlakukan dan digunakan oleh Pansus-pansus angket di DPR RI.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar