Senin, 23 Februari 2015

Pemda KLU Anggap Selesai Masalah PT. WAH

Terkait Pemanggilan Bupati oleh Ombudsman

Lombok Utara - Bupati Kabupaten Lombok Utara H Djohan Sjamsu SH yang memenuhi panggilan pihak Ombudsman pada hari Senin (16/2) di Jakarta telah memberikan penjelasan secara mendatail terkait penyelesaian masalah sengketa lahan antara pihak PT WAH dengan masyarakat Gili Trawangan.

“ Bupati sudah memberikan penjelasan terkait penyelesaian sengketa lahan antara PT WAH dengan masyarakat yang ada di Gili Trawangan,posisi Pemda KLU tidak lebih sebagai mediator untuk menyelesaikan hal tersebut,” kata Kepala bagian Hukum Setda KLU Raden Eka Asmarahadi SH.

Menurut Eka yang juga ikut mendampingi Bupati ke Ombudsman menjelaskan,apa yang dilakukan oleh Ismail Cs terkait tuntutannya tersebut dimana meminta lahan seluas 2 hektar dan harus dekat pantai  untuk warga sebanyak 26 orang.Terhadap tuntutan ini maka ini yang mempunyai hak untuk   memutuskan  adalah PT WAH bukan Pemda KLU.
 
Persoalan lahan yang ada di PT WAH itu sudah selesai dengan diberikannya lahan konpensasi kepada warga yang jumlahnya 27 orang,Sedangkan Ismail dan beberapa orang temannya tersebut  menolak menerima kompensasi tersebut.Posisi Pemda KLU dalam sengketa ini bukan dalam tataran ikut sebagai penentu tetapi tidak lebih sebagai mediator untuk menyelesaikan persoalan.Hal yang terkait dengan kesepakatan tersebut adalah menjadi domein dari PT WAH.

“Adanya tambahan warga sebanyak 26 orang sebagaimana di sampaikan oleh Ismail menjadi pertanyaan kami juga,warga tersebut dari mana dan yang mana,”tanyanya.

Pihak Ombudsman sendiri memberikan waktu dua bulan kepada Pemda KLU  untuk menyelesaikan masalah ini terutama yang berkaitan dengan tuntutan Ismail Cs tersebut.Oleh karena itu dalam waktu dekat ini kita akan dilakukan pertemuan dengan pihak PT WAH.

Sementara itu kuasa PT WAH H Sukirno ketika di tanya kenapa tidak memenuhi panggilan Ombudsman mengatakan bahwa dirinya sedang sakit.Persoalan terhadap lahan di Gili Trawangan di anggapnya sudah selesai.Masalah adanya tuntutan dari Ismail cs tidak perlu di tanggapi karena dulu dia tidak mau menerima kesepakatan sesuai dengan hasil mediasi yang dilakukan oleh Pemda KLU.

“Kita tidak perlu lagi membahas masalah tuntutan lagi karena semuanya sudah selesai,” kata Sukirno singkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar