Senin, 23 Februari 2015

LKPJ Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Kepada Masyarakat

Lombok Utara - Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) oleh kepala desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat luas, agar dapat mengetahui apa saja yang dilakukan oleh kepala desa bersama perangkatnya selama satu tahun.

Demikian dikatakan Kepala Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Kertamalip ketika menyampaikan LKPJ 2014,  di aula kantor desa setempat 23/2. “Ini merupakan kewajiban kami selaku Kepala Desa dalam rangka transparansi pemerintah desa selama tahun 2014 serta merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan tugas – tugas pokok dan fungsi pemerintah desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun yakni tahun 2014”, katanya.

Selain itu, kata Kertamalip, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional dan proses raport dari pelaksanaan pembangunan Desa Karang Bajo selama dalam waktu 1 ( satu ) tahun, tapi merupakan Pertanggung Jawaban moral kita kepada masyarakat yang kelak akan dijadikan landasan pembangunan berikutnya dan sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah tahun berikutnya.  Laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran ini merupakan hal yang kedua dilakukan sejak di lantik Bupati Lombok Utara menjadi kepala desa pada tanggal 9 Januari 2013.

Dikatakan, desa Karang Bajo adalah salah satu desa di Kecamatan Bayan yang mempunyai luas wilayah 1.168 ha. Dilihat dari topografi ketinggian wilayah desa Karang Bajo berada pada 10-400 ketinggian dari permukaan air laut dengan keadaan curah hujan rata-rata  1000 mm/tahun serta suhu rata-rata antara 27-30 C dengan kelembaban udara rata-rata 70 % per tahun.

Secara administrasi desa Karang Bajo terletak di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Adapun batas-batas wilayah Desa Karang Bajo, yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Desa Anyar sebelah selatan berbatasan dengan Desa Senaru dan Bayan. Disisi barat berbatasan dengan Desa Senaru sedangkan di sisi timur berbatasan dengan Desa Loloan ( Kecamatan Bayan ).

Luas lahan yang ada terbagi dalam beberapa peruntukan, dapat dikelompokkan seperti fasilitas umum, pemukiman, pertanian kegiatan ekonomi dan lain-lain. Luas lahan yang diperuntukan untuk perumahan kurang lebih sekitar 380 Ha, untuk fasilitas umum 5 Ha, sedangkan untuk lahan pertanian persawahan sekitar 546 Ha, lahan tadah hujan sekitar 235 Ha dan untuk hutan Adat 2 Ha. Jumlah wilayah 1.168 Ha. “Desa Karang Bajo terdiri 7 Dusun dan 12 RT. Orbitasi jarak tempuh ke ibukota kecamatan 4 Km, dari Karang Bajo ke ibukota kabupaten 45 Km dan jarak ke ibu kota provinsi adalah 90 Km”, jelasnya.

Terkait dengan mata pencaharian warga masyarakat desa Karang Bajo, kata Kertamalip, dapat di identifikasi ke dalam beberapa bidang mata pencaharian, seperti petani, buruh tani, PNS/TNI/POLRI, karyawan swasta, pedagang, buruh bangunan / tukang, dan peternak, dengan rincian,  PNS 31    orang, pensiuan 3, swasta 60 orang, pedagang 105, pemilih lahan 1.008    orang, buruh tani 1.070 orang ditambah dengan montor mekanik, tukang bangunan dan mata pencaharian lainnya.
Pendidikan
Dibidang pendidikan, lanjut Kertamalip  merupakan sesuatu hal penting dalam memajukan tingkat kesejahteraan pada umumnya dan tingkat perekonomian pada khususnya. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mendongkrak tingkat kecakapan. Tingkat kecakapan akan mendorong tumbuhnya ketrampilan kewirausahaan. Pada gilirannya mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru. Dengan sendirinya membantu program pemerintah untuk pembukaan lapangan kerja baru guna mengatasi pengangguran.

Dari data yang ditampilkan, bahwa di desa Karang Bajo terdapat 792 tamatan SD, 685 tamatan SLTP, 488 tamatan SLTA dan 68 orang tamatan perguruan tinggi. Berdasarkan data kualitatif yang diperoleh di desa bebas Akino ini, kebanyakan penduduk hanya memiliki bekal pendidikan formal level pendidikan SD sebanyak    22 %, pendidikan SLTP   19 %, dan SLTA 13  %. Sementara yang dapat menikmati pendidikan di perguruan Tinggi hanya sebesar    1,9 %.

Sosial Budaya

Dalam sosial budaya, menurut Kertamalip yang pernah mendapat pengharaan dari Kementerian Kesehatan RI dan mantan Wapres RI ini mengaku, bahwa nilai budaya dan aktipitas tradisional ini  kemudian di sebut sebagai kearipan lokal merupakan warisan nenek moyang bangsa dalam tata nilai kehidupan yang menyatu dalam bentuk praktik religi  dan adat istiadat. Kearifan lokal merupakan alat sekaligus hasil dari dinamika strategi adaptasi komunitas budaya tersebut  terhadap lingkungannya dengan mengembangkan pengetahuna atau ide, norma, aktipitas dan pralatan untuk melanjutkan eksistensinya.

Berbagai bentuk kearipan lokal menjadi dasar bagi keragaman budaya bangsa, sekaligus sebagai modal bagi penguatan karakter dan jati diri bangsa, oleh karena itu pemberdayaan dan rehabilitasi keberadaan  komunitas budaya di masyarkat adat karang Bajo perlu di lakukan, sejalan dengan pemikiran tersebut, maka melalui Lembaga Pranata Adat Karang Bajo mengusulkan bantuan sosial  ke Direktorat Jendral Kebudayaan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Revitalasi.

Pemberdayaan dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan salah satunya melalui Progam pasilitas Budaya di masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat merehabilitasi keberadaan komunitas budaya di Karang Bajo sebagai wujud keragaman budaya di Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Program Rehab Bale adat  ini sengaja tidak di ikut sertakan pada Program Batusan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 452 unit pada tahun 2013 yang lalu di Desa Karang Bajo, yang bersumber dari Kementrian Perumahan Rakyat RI, karena Bale Adat  merupakan situs budaya yang tidak boleh di rubah bentuk dan modelnya.
Tujuannya adalah, agar rumah rumah adat yang di huni oleh para pranata adat agar bisa kembali pada ciri dan bentuk aslinya serta layak huni; Memberdayakan masyarakat adat untuk penguatan karakter dan jatidirinya; Meningkatkan kualitas keberadaan budaya masyarakat adat dalam rangka pelestarian kebudayaan.

Yang mendapat Rehab Rumah Adat di Gubuk Karang Bajo adalah Bale Mak Lokak Gantungan Rombong, bale Mak Kiyai  Lebe, bale mak Lokak Penguban, bale mak lokak singgan dalam, bale mak lokak karang bajo, Bale mak lokak Terantapan, Bale Mak Lokak Singgan Ancak dan Bale mak lokak lang-lang Pelabupati sedangkan masyarakat adat yang mendapatkan adalah Amak Saptini, sutiajip, Inak Riajip.

Disamping merehab Rumah adat juga dilakukan rehab 16 Paket Berugak Saka enam, 9 Paket Lumbung. 16 Paket Amben Belek dan 16 Paket Amben Berik. Bahan yang di butuhkan dalam rehab bale adat adalah atap alang alang, usuk bambu, pagar Bambu, Belandar Kayu, sedangkan lantai yang buat adalah lante semen pondasi batu timbul.

Dengan penuh perjuangan maka Lembaga Pranata Adat Gubuk Karang Bajo akhirnya bisa menerima bantuan sosial revitaliasi Desa Adat tahun 2014 ke Rekening Pranata adat sebesar Rp. 426.100.000,-  untuk renopasi 9 unit  Balae Adat, 3 unit buat baru Balae Adat, 16 buah , berugak saka enem dan 9 buah lumbung dari Direktorat Jendral Kebudayaan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang pembangunannya telah rampung semua, sehingga pada akhir tahun 2014 Revitalisasi Desa Adat Karang Bajo di resmikan oleh Direktur Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi RI Dra. Sri Hartini, M.Si, yang dihadiri oleh Kepala Litbang PU Bali Nusa Tenggara, Bupati KLU, Camat Bayan bersama muspika,  para tokoh masyarakat adat, Pembekel, Pemangku, Para Toak Lokak, Kiyai Penghulu, Kiyai Lebe dan masyarakat adat Karang Bajo.

Terkait dalam bidang kegiatan ekonomi desa selama ini, masih di dominasi sektor pertanian, mengingat luas lahan pertanian Desa Karang Bajo memang cukup luas. Ada sekitar 60 % masyarakat masih menggantungkan nasibnya pada sector ini. Sebagai Desa yang luas areal pertaniannya Karang Bajo sebenarnya berpotensial sebagai pemasok hasil-hasil pertanian.

Sayangnya, kata Kertamalip, modal dasar yang cukup potensial ini kemudian tidak berarti karena sumber daya air yang tidak mendukung. Hal ini membuat warga masyarakatnya hanya mengandalkan air hujan yang sekali dalam satu tahun untuk bercocok tanam sehingga masyarakat desa Karang Bajo sebagian besar menamam padi yang merupakan tanaman andalan Desa Karang Bajo.

Dengan kondisi masyarakat yang hanya bercocok tanam padi sekali setahun, secara langsung berpengaruh pada tingkat penghasilan masyarakat Desa Karang Bajo, akibatnya tingkat pendapatan mereka belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup, belum lagi ongkos buruh yang mahal karena harga barang kebutuhan petani tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh.

Dikatakan, pertumbuhan perekonomian desa Karang Bajo sepanjang tahun 2014 tahun terakhir mengalami kenaikan. Hal ini sedikit banyak dipengaruhi sikap mereka yang tidak lagi melirik sector pertanian sebagai pekerjaan. Mereka lebih tertarik dengan menjadi TKI ke luar negeri dan sebagian juga sudah banyak yang memiliki kendaraan roda 4 baik truk, engkel dan dam truk.

Visi dan Misi Desa Karang Bajo

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan visi desa Karang Bajo ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di desa Karang Bajo seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan Bayan mempunyai titik sektor pertanian,  maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Karang Bajo adalah : “ MEWUJUDKAN DESA KARANG BAJO YANG SEHAT BERSIH INDAH DAN SEJAHTERA“

Untuk menjalankan visi ini, telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut, yang kemudian dijabarkan ke dalam misi untuk memudahkan didalam pelaksanaan program. Sebagaimana penyusunan visi, misi pun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi serta kebutuhan masyarakat Desa Karang Bajo, sehingga di dalam menunjang dan mendukung terwujudnya visi diatas, diperlukan misi yang jelas dan konkrit maka misi desa Karang Bajo adalah :Mensukseskan Program Desa Siaga Aktif ; AKABNO  ( Angka Kematian Anak Bayi Balita Nol ); BABSNO ( Buang Air Besar Sembarangan Nol )  dan BASSNO ( Buang Sampah Sembarangan Nol ).

Selain itu, juga dilakukan penataan wilayah desa, menjadi desa yang bersih, indah dan  aman, menigkatkan keterampilan, agar tarap hidup warga menjadi sejahtera, mempertahankan dan melestarikan nilai budaya lokal dan adat istiadat   setempat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas, peningkatan taraf hidup masyarakat melalui sarana dan prasarana penunjang ekonomi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kesehatan dan posyandu.

Dibidang keuangan desa,  kebijakan yang dilakukan pemerintah desadengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada. Untuk itu harapan dari pemerintah desa Karang Bajo masalah dana-dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara maupun Pemerintah Provinsi dan Pusat terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan yang ada di Desa Karang Bajo baik fisik maupun non fisik. Semua kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya di dukung oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.

Kebijakan anggaran baik langsung maupun tidak langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan desa Karang Bajo yang tertuang dalam APB Desa, yang besarnya di sesuaikan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan hasil Musrenbangdesa dan skala prioritas. Kegiatan ini dilakukan dengan melihat indek anggaran kegiatan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten. Dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah.mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana stimulan yang harus di dukung dengan pendapatan Asli Desa serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena prinsip pembangunan desa adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Karang Bajo pada khususnya.

Menanggapi LKPJ yang disampaikan Kades Karang Bajo, wakil ketua BPD, Supardi menerima baik hasilnya dengan beberapa catatan yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan administrasi, membangunan kembali Bumdes yang selama ini mati suri, mencari jalan keluar untuk penanggulangan bencana yang bias terjadi di Dusun Lokok Aur serta meningkatkan pembangunan sarpras ditingkat dusun. “Laporan ini kami terima tentu dengan catatan seperti yang kami sebutkan diatas”, katanya.

Sementara camat Bayan yang diwakil Kasi Trantip dalam kesempatan tersebut minta kepada pemerintah desa untuk terus menjalin kerjasama dengan semua pihak serta transparan dalam mengelola dana yang masuk di desa, lebih-lebih pada tahun ini anggaran desa ditambah sampai diatas 1 miliar rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar