Jumat, 05 September 2014

Pedagang Pasar Ancak Akan Diatur Secara Bertahap

Lombok Utara - Para pedagang yang memadati sebagian badan jalan jalur wisata Senaru Dan Bayan di pasar Ancak, yang menjadi sorotan pengguna jalan akan ditertibkan secara bertahap.
“Tujuan pengaturan pelayanan bagi para pedagang ini untuk memperlancar arus lalu lintas menuju obyek wisata Senaru dan Bayan, karena kita tahu pendapatan daerah itu lebih besar dari pariwisata sehingga jalur tersebut perlu dinetralisir dari pedagang yang mangkal setiap hari kamis”, kata Kasi Retribusi Dispenda KLU, Supriadi, ketika bertemu dengan Kades Karang Bajo, 4/9.
Pengaturan para pedagang ini, lanjut Supriadi diawali dengan hasil survey langsung ke lokasi pasar, dimana ditemukan beberapa los pasar masih kosong dari pedagang. “Hari ini kita sudah lakukan survei. Dan kita temukan los pasar yang berajarak sekitar 100 meter dari jalan raya masih banyak yang kosong sehingga pedagang dapat dimasukkan ke dalam pasar”, jelasnya.
Sebelum dilakukan penertiban, ada beberapa agenda pertemuan yang harus dilakukan, yaitu pada hari senin 8/9, pemerintah desa akan melakukan pertemuan dengan para tokoh pemuda, tomas, SPSI untuk merencanakan langkah-langkah antisipasi, apakah para pedagang yang tidak bisa berjualan  didalam pasar dapat menempati lapangan sebagai tempat jualan sementara. Dan itu tergantung kesepakatan pemerintah desa dengan para tokoh setempat.
Setelah kesepakan tercapai, maka tanggal 11/9 petugas Dispenda bersama Pol PP dan pemerintah desa akan melakukan sosialisasi langsung ke pedagang yang berjualan di pinggir jalan raya, Kemudian pada tanggal 18/9 barulah akan dilakukan penertiban dan semua pedagang setiap hari kamis tidak ada lagi yang berjualan dipinggir jalan.
Terkait soal sampah seusai pasaran hari kamis yang berserakan didepan masjid dan Pustu Desa Karang Bajo, menurut Supriadi, untuk menghindarinya, maka para pedagang tidak akan dberikan lagi menjajakan dagangannya dipinggir jalan depan masjid dan Pustu. “Nanti kita atur, dan kalau bisa jalan alternatif yang menghubungkan Ancak-Kopang ini dikosongkan dari pedagang. Sementara didepan masjid dan Pustu dapat dijadikan sebagai tempat parkir sepeda motor, dan jalan yang menuju Dusun Kopang sebagai tempat roda empat, yang retribusinya nanti dapat ditarik oleh desa”, jelasnya.
Sementara pedagang yang menempati lapangan desa, lanjut Supriadi tidak boleh dibangun permanen, harus bongkar pasang dan retribusi (cukai) pedagang tetap dipungut oleh Dispenda, sementara sewa tempat jualannya akan diserahkan pengelolaannya ke desa. “Ia kita ingin juga membantu PAD desa melalui penertiban ini”, tegasnya.
Kepala Desa Karang Bajo, Kertamalip mengaku, pada tahun 2004, pada dasarnya pemerintah desa pernah melakukan pungutan bagi para pedagang yang berjualan di lapangan desa. Akan tetapi seelah berjalan 3 bulan, pungutan tersebut disetop  oleh Dispenda. “Dan sejak saat itu pemerintah desa tidak pernah lagi menarik retribusi sewa tempat di lapangan kepada para pedagang”, katanya.
Ketika ditanya siapa yang memungut sewa tempat di lapangan, salah seorang perangkat desa Karang Bajo mengaku, itu diambil oleh petugas pasar. “Saya pernah tanya para pedagang yang berjualan dipinggir jalan dan lapangan, mereka mengaku sudah membayar sewa tempat jualan ke petugas pasar, ”, kata perangkat desa yang enggan dipublikasikan namanya.
Sedangkan petugas pasar, Mitranom mengaku, tidak pernah melakukan pungutan sewa tempat kepada para pedagang diluar los pasar. “Saya sepeserpun tidak pernah melakukan pungutan sewa tempat di lapangan selain bayar cukai para pedagang”, katanya membantah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar