Jumat, 05 September 2014

LPA Karang Bajo, Sebagai Lembaga Penghubung Antar Komunitas Adat

Masyarakat adat Karang Bajo seringkali dinilai sebagai masyarakat yang kumuh dan terbelakang, karena kuatnya mereka menjaga tradisi adat dan buadaya peninggalan leluhur. Dan untuk mengikis cap terbelakang dan kumuh tersebut, pada tahun 2008, didirikanlah sebuah lembaga yang belakangan dkenal dengan nama Lembaga Pranata Adat (LPA) Gubug Karang Bajo-Bayan.

LPA Gubug Adat Karang Bajo-Bayan ini, menurut sekertarisnya Renadi, S.Pd, sebagai lembaga penghubung antar komunitas adat Karang Bajo dengan komunitas adat lainnya, baik yang ada di Kabupaten Lombok Utara ataupun daerah lainnya di Indonesia. Dan sejak beridirinya lembaga adat tersebut berbagai kegiatanpun terus dilakukan untuk meningatkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat adat setempat, seperti pelatihan bagi pranata dan praniti adat, hingga mengirim pemudanya belajar di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jakarta.

Pada tahun 2010, LPA Adat Gubug Karang Bajo Bayan mendapat bantuan dari Litbang PU Denpasar Bali yaitu berupa sebuah bangunan infrastruktur dan keaksiterturannya yang berkarakter ekologis-sosial budaya ekonomik. Pengembangan ‘Model’ disepakati dilakuakn di Kabupaten  Lombok Utara dengan pertimbangan bahwa KLU adalah kabupaten baru, kondisi geografis dan geologis yang berkarakter pulau, eksistensi nilai – nilai local  dan   masyarakat adat, dan sudah ada embrio untuk dijadikan model, yaitu Kecamatan Bayan yang telah disepakati sebagai Kawasan Kebudayaan.

Dalam bangunannya dikembangkan konsep model Eco-Tourism Village di Dusun Jambianom Kecamatan Tanjung dan model Eco-Techno Village di gubug adat Karang Bajo. Konsep Echo-Techno Village sebagai landasan pengembangan Desa Karang Bajo sebagai  model  pengembangan Desa adat ini telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.. Dari konsep tersebut, Desa Karang Bajo berfungsi sebagai ; Pusat penelitan dan pengembangan teknologi arsitektur tradisional dan berbahan baku lokal dan; Pusat pengelolaan pengetahuan local / masyarakat adat Paer Daya - KLU. Konsep tersebut telah mendapat dukungan dari beberapa pihak, salah satunya dari BPTPT Denpasar. Sebagai Badan Pengembangan Teknologi Permukiman, BPTPT Denpasar telah menyumbangkan   3 model bangunan yang menggunakan material dari bahan lokal,  berupa Bale Gundem (terbuat dari limbah batu apung), Home Stay (terbuat dari Bambu Laminasi),  dan Berugaq Sakenam (terbuat dari kayu Sengon Laminasi).

Bangunan ini menjadi titik awal aktivitas warga dalam rangka mendorong keberdayaan masyarakat adat. Sebagai model pengembangan desa adat, konsep besar ini disepakati dinamakan sebagai Pusaka (Pusat Keberdayaan Warga) “SEBAYA TANTA”. Pembangunan 3 model bangunan tersebut dimulai bulan Januari 2011,  yang peletakan batu pertamanya dilakukan pada tanggal 7 Maret 2011. Peresmian Bangunan Model Pusaka “SEBAYA TANTA” pada tanggal 14 Juli Tahun 2011 . Model Kawasan yang dikembangkan ini merupakan model yang pertama di Indonesia dan dijadikan sebagai  pusat pembelajaran bagi warga  Indonesia lainnya.
Selain itu, lanjut Renadi, LPA Gubug adat Karang Bajo juga  telah membangun perpustakaan komunitas adat. Karena perpustakaan merupakan salah satu sarana pembelajaran yang dapat menjadi sebuah kekuatan untuk mencerdaskan bangsa. “ Perpustakaan mempunyai peranan penting sebagai jembatan menuju penguasaan ilmu pengetahuan yang sekaligus menjadi tempat rekreasi yang menyenangkan dan menyegarkan bagi masyarakat adat khusunya dan masyarakat secara umum”, jelas Renadi.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini, maka tuntutan terhadap keterampilan sumber daya manusia tentu merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar. Semua ini juga menjadi pemikiran pengurus LPA Gubug Adat Karang Bajo. Salah satu kegaiatannya dalah menciptakan dan mengembangkan  ekonomi yang kreatif serta mampu berorentasi pada pengetahuan keterampilan dan pembinaan ekonomi masyarakat secara mandiri.

Untuk menjalankan kelompok Pemuda Pranata dan Praniti adat terutama dalam bidang keterampilan, para Praniti:  sudah membuat kelompok penenun kain Abang, poleng, Lipaq, selendang    dan sebagian juga kelompok membuat baju, rok, Tas dan juga aksesoris seperti gelang, kalung dan gantungan kunci. Sementara kelompok praniti adat mulai mengembangkan pembuatan
miniatur, Masjid Kuno, Berugak, Lumbung (geleng) yang setiap anggotanya memiliki bakat/ide masing-masing, dan anggota yang lain ada yang memotong bahan berdasarkan ukuran, ada yang memasang kerangka miniatur dan ada menyiapkan parit dan anyam-anyaman.

Koperasi Serba Usaha Sebaya Tanta yang didirikan pada tahun 2004 lalu ini, berusaha member kemudahan bagi petani komunitas adat atau anggota lainnya dalam mendapatkan modal untuk melakukan usaha tani. Melalui koperasi ini juga kedepannya setelah memiliki modal besar akan di arahkan untuk meningkatkan hasil miniatur pada kelompok pranata dan tenun pada kelompok praniti, serta akan dikembangkan lagi dengan program-program lainnya.

Dana yang dikelola oleh Koperasi saat ini adalah dari Simpanan Pokok anggota sebesar Rp 100.000,00/anggota dan simpanan wajib Rp. 5.000,00/bulan. Jumlah anggota per 2012 adalah 58 orang, sehingga dengan dana yang minim, saat ini kegiatan yang berjalan hanya simpan-pinjam dengan sistem warnen, yaitu pengembalian atau penyetoran setelah panen untuk petani, dan bulanan untuk non petani.

Untuk mempertahan kelestarian adat dan budaya serta rumah-rumah tradisional yang ada di Karang Bajo, pengurus LPA Gubug Karang Bajo-Bayan terus berupaya mencari terobosan  baru, hingga akhirnya pada tahun 2014 lembaga ini dipercaya pengelola bantuan sosial dari Kepala Direktorat Jendral Kebudayaan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk revitilasi 15 rumah adat tradisional.

Dalam kaitannya dengan keragaman budaya, Kertamalip, Kades Karang Bajo, menjelaskan bangsa Indonesia dibangun dalam keragaman budaya, keragaman itu di antaranya terwujud dalam keberadaan komunitas budaya di masyarakat, mereka hidup serta berkembang menghidupi nilai budaya dan aktipitas tradisionalnya masing masing, nilai nilai khas tersebut merupakan pegangan hidup dan pinsip aktipitas sehari hari bagi anggotanya, di yakini dengan teguh kebenaran dan kesakralannya serta di wariskan secara turun temurun yang  kini menjadi kekayaan bangsa yang wajib di lestarikan dan dilindungi.

Nilai budaya dan aktifitas tradisional ini  kemudian di sebut sebagai kearipan lokal merupakan warisan nenek moyang bangsa dalam tata nilai kehidupan yang menyatu dalam bentuk praktik religi  dan adat istiadat. Kearipan lokal merupakan alat sekaligus hasil dari dinamika strategi adaptasi komunitas budaya tersebut  terhadap lingkungannya dengan mengembangkan pengetahuna atau ide, norma, aktipitas dan pralatan untuk melanjutkan eksistensinya.

Berbagai bentuk kearipan lokal lanjut Kertamalip menjadi dasar bagi keragaman budaya bangsa, sekaligus sebagai modal bagi penguatan karatkter dan jati diri bangsa, oleh karena itu pemberdayaan dan rehabilitasi keberadaan  komunitas budaya di masyarkat adat karang Bajo perlu di lakukan.

Pemberdayaan dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan salah satunya melalui Progam pasilitas Budaya di masyrakat. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat merehabilitasi keberadaan komunitas budaya di Karang Bajo sebagai wujud keragaman budaya di Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Propil Lembaga  Pranata Adat Gubug Karang Bajo-Bayan
Nama Lembaga : Lembaga Pranata Adat Gubuk Karang Bajo - Bayan
Alamat Lembaga : Dusun Karang Bajo, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, NTB-Indonesia.
Tahun Terbentuk : 2008


Kepengurusan dan Struktur Lembaga :
1. Pelindung Penasehat : Kertamalip (Kepala Desa) dan Kyai Lebe 2. Ketua : Rianom, S. Sos 3. Sekretaris : Renadi, S. Pd 4. Bendahara : Kariadi, SP 5. Seksi-seksi/bidang : a. Adat Gama : Nisana b. Ibadah : Kasianom c. Lang-lang : Suriadi d. Perlengkapan : Sumadi e. Hukum : Iramalip, SH f. Taruna : Samsul Azis, S. Pt g. Perempuan : Sarbiniwati, S. Pd h. Kesenian : Remadi, S. Pd i. Rehabilitasi :Saptalip j. Juru Basa : Budianto k. Ekonomi : Mistradi 6. Anggota : Komunitas Masyarakat Adat Gubuk Karang Bajo

No Akta Notaris : 65 8. Tanggal Akta Notaris : 18 Juli 2013

Tujuan Lembaga :

I. Bidang Ekonomi : a. Memajukan koperasi Masyarakat Adat
b. Meningkatkan keterampilan pemuda
c. Pengawasan dan pengelolaan hutan adat serta kekayaan alam yan terkandung didalamnya
d. Laminasi bambu petung
e. Bio gas
f. Ecotourism

Bidang Sosial Budaya
 a. Melestarikan adat istiadat
b. Meningkatkan pengetahuan generasi muda dalam proses dan makna yang terkandung dalam prosesi ritual adat
c. Penyusunan kalender adat
d. Pemetaan wilayah adat
e. Memperkenalkan teknologi pemanfaatan bahan bangunan lokal ke Masyarakat
f. Revitalisasi rumah adat

Bidang Pendidikan
a. Meningkatkan keaktipan dari perpustakaan masyarakat adat b. Kursus Bahasa Inggris
c. Kursus Komputer
d. Membuka Sekolah Budaya

Bidang Kesehatan
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat adat tentang kebersihan lingkungan
b. Membangun MCK di Kawasan Kampung Karang Bajo

 Visi Lembaga : Memperjuangkan dan memperhatikan seluruh eksistensi kehidupan Masyarakat adat Bayan dalam rangka mewujudkan Mayarakat Adat yang mandiri, bersatu, berdaulat, adil dan demokratis.

Misi Lembaga :
a. Mengendalikan kepercayaan diri, harkat dan martabat Masyarakat adat Bayan
b. Kesetaraan gender, sosial, budaya, pekerjaan
c. Mengembalikan kedaulatan Masyarakat adat Bayan untuk mempertahankan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan politik
d. Mencerdaskan dan meningkatkan kemampuan Masyarakat Adat Bayan e. Membela dan memperjuangkan pengekuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak Masyarakat adat Bayan

 Kegiatan Lembaga :
a. Membentuk koperasi masyarakat adat
b. Membentuk kelompok pemuda adat c. Membentuk kelompok perempuan adat
d. Dokumentasi prosesi ritual adat dalam bentuk film dokumenter dan tulisan
e. Mendirikan sekolah budaya
f. Mendirikan perpustakaan
g. Menyusun kalender adat
h. Mengadakan kegiatan kursus-kursus
i. Pengadaan air minum mineral
 j. Ekowisata Budaya (ecotourism )
k. Revitalisasi Rumah Adat.

(Sumber: Renadi (35) Sekertaris LPA Gubug Adat Karang Bajo dan Kertamalip Kades Karang Bajo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar