Rabu, 18 September 2013

Tiga Gili Perlu Diatur Dalam Regulasi Umum

Lombok Utara - Persoalan tiga Gili di Lombok Utara yang multi komplek tidak bisa diatur tidak bisa diatur dengan regulasi umum, dan harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) khusus yang spesifik.
 
Djasaman Hadi, SH
Penilain tersebut dikemukakan ketua Komisi I DPRD KLU, Djasman Hadi, SH, kepada wartawan diruang kerjanya kemarin. Menurutnya, persoalan tiga Gili selama ini masih disejajarkan dan dikelola dengan aturan yang dibuat untuk daerah daratan (Lombok Utara). Sebagai daerah khusus, tentu saja persoalan di 3 Gili tidak bisa disamakan dengan persoalan di 3 Pulau.
 
“Diperlukan Perda khusus untuk mengatur 3 Pulau itu. Kita harus mencontoh Kepulauan Seribu yang diatur dengan Perda Khusus. Tidak bisa persoalan di Gili Air, Gili Meno dan Gili Trawangan diatur dengan Perda yang umum digunakan sekarang,” ungkap Jasman.
 
Djasman  mengajak Pemda KLU baik eksekutif maupun legislatif agar memetik hikmah atas persoalan yang terjadi selama ini. Setiap persoalan yang mencuat di 3 Pulau, tidak bisa diselesaikan dengan baik. Sebut saja persoalan PT. WAH, sejak dibuatkan rekomendasi oleh Pansus DPRD hingga kini belum ada titik temu penyelesaian, meski versi eksekutif problemnya sudah dianggap clear.
 
Cuma, lanjut Djasman harus membuat referensi aturannya macam apa, harus dibahas menyeluruh. Kepulauan Seribu, di sana daerah pemukiman juga daerah pariwisata yang menyumbang PAD, 3 Gili juga begitu, tetapi bedanya terletak pada karakteristik.
 
“Kita di Komisi I masih mengumpulkan referensi. Jika produk hukum 3 Pulau ini bisa dibuat lebih cepat, maka ini akan menjadi karya spektakuler. Karena Perda – Perda yang kita bahas sejauh ini tidak punya greget,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar