Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara dalam pertemuannya 1/7 dengan Lembaga Peranada Adat Gubug Karang Bajo dan Pranata adat desa Bayan memenuhi tuntutan masyarakat adat, bahwa penggunaan air PDAM yang masuk ke rumah adat dan masjid kuno Bayan digratiskan.
Masyarakat adat dalam tuntutannta yang dilayangkan pada 20 Juli lalu kepeda Direktur PDAM berisi kesepakatan pemamfaatan sumber mata air hutan adat Mandala yang dikelola oleh PDAM Giri Menang Lombok Barat dengan perjanjian penggunaan air PDAM dilingkuangan rumah adat dan masjid kuno Bayan digratiskan.
Namun setelah PDAM beralik ke KLU, pembayaran pemakaian air di beberapa rumah adat dan masjid kuno kembali ditagih, sehingga para tokoh adat baik yang ada di Karang Bajo maupun di Desa Bayan melayangkan surat yang meminta agar memenuhi kesepakatan yang sudah dibuat dengan PDAM Lombok Barat.
Merespon hal tersebut, camat Bayan, Sahti MPD memfasilitasi pertemuan antar tokoh adat dengan pihak PDAM di aula kantor camat Bayan yang dihadiri direktur PDAM Lombok Utara H. Suhaily ST. Kepala Bagian tehnis PDAM KLU Kardi, personalia PDAM R. Sudirman, Kepala Cabang PDAM Kecamatan Bayan Sutradi , Pengurus Pranata adat Karang Bajo Renadi, Kepala Desa Karang Bajo Kertamalip, dan tokoh masyarakat adat Bayan R. Gedarip.
Raden Gedarip dalam pertemuan tersbut mengatakan, pada tahun 1992 ada kesepakatan antara PDAM Lombok Barat dengan Masyarakat adat Karang bajo dan Bayan kalau mata air dari Bangket Bayan di ambil untuk di kelola oleh PDAM, dan husus untuk rumah adat pemasangan dan penggunaan airnya tidak di pungut biaya oleh PDAM Lobar.
Adapun rumah adat tersebut antara lain, Rumah adat Karang Bajo, Rumah adat Bayan Timur, Rumah Adat Bayan Barat, Rumah Adat Karang salah, rumah Adat Pelawangan, Rumah Adat Pengulu dan Masjid Kuno. Namun kesepakatan itu tidak di tuangkan dalam bentuk surat.
Direktur PDAM Lombok Utara H.Suhaily, ST yang pernah menjabat sebagai Direktur PDAM Lombok Barat tahun 2002 lalu mengaku tidak tahu kesepakatan tersebut. “Dan setelah Duduk sebagai Direktur PDAM Lombok Utara baru mengetahui dan menemukan adanya pemampaatan air untuk masyarakat adat dalam menunjang kelancaran ritual -ritual adat.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak PDAM KLU mulai tahun 2013 ini menggratiskan air PDAM yang masuk ke rumah-rumah adat dan masjid kuno Bayan dan pembayarannya dianggarkan melalui Pemda KLU. Kesepakatan ini dimuat dalam berita acara antar direktur PDAM dengan masyarakat adat. (Kertamalip)
Masyarakat adat dalam tuntutannta yang dilayangkan pada 20 Juli lalu kepeda Direktur PDAM berisi kesepakatan pemamfaatan sumber mata air hutan adat Mandala yang dikelola oleh PDAM Giri Menang Lombok Barat dengan perjanjian penggunaan air PDAM dilingkuangan rumah adat dan masjid kuno Bayan digratiskan.
Namun setelah PDAM beralik ke KLU, pembayaran pemakaian air di beberapa rumah adat dan masjid kuno kembali ditagih, sehingga para tokoh adat baik yang ada di Karang Bajo maupun di Desa Bayan melayangkan surat yang meminta agar memenuhi kesepakatan yang sudah dibuat dengan PDAM Lombok Barat.
Merespon hal tersebut, camat Bayan, Sahti MPD memfasilitasi pertemuan antar tokoh adat dengan pihak PDAM di aula kantor camat Bayan yang dihadiri direktur PDAM Lombok Utara H. Suhaily ST. Kepala Bagian tehnis PDAM KLU Kardi, personalia PDAM R. Sudirman, Kepala Cabang PDAM Kecamatan Bayan Sutradi , Pengurus Pranata adat Karang Bajo Renadi, Kepala Desa Karang Bajo Kertamalip, dan tokoh masyarakat adat Bayan R. Gedarip.
Raden Gedarip dalam pertemuan tersbut mengatakan, pada tahun 1992 ada kesepakatan antara PDAM Lombok Barat dengan Masyarakat adat Karang bajo dan Bayan kalau mata air dari Bangket Bayan di ambil untuk di kelola oleh PDAM, dan husus untuk rumah adat pemasangan dan penggunaan airnya tidak di pungut biaya oleh PDAM Lobar.
Adapun rumah adat tersebut antara lain, Rumah adat Karang Bajo, Rumah adat Bayan Timur, Rumah Adat Bayan Barat, Rumah Adat Karang salah, rumah Adat Pelawangan, Rumah Adat Pengulu dan Masjid Kuno. Namun kesepakatan itu tidak di tuangkan dalam bentuk surat.
Direktur PDAM Lombok Utara H.Suhaily, ST yang pernah menjabat sebagai Direktur PDAM Lombok Barat tahun 2002 lalu mengaku tidak tahu kesepakatan tersebut. “Dan setelah Duduk sebagai Direktur PDAM Lombok Utara baru mengetahui dan menemukan adanya pemampaatan air untuk masyarakat adat dalam menunjang kelancaran ritual -ritual adat.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak PDAM KLU mulai tahun 2013 ini menggratiskan air PDAM yang masuk ke rumah-rumah adat dan masjid kuno Bayan dan pembayarannya dianggarkan melalui Pemda KLU. Kesepakatan ini dimuat dalam berita acara antar direktur PDAM dengan masyarakat adat. (Kertamalip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar