Kamis, 08 November 2012

Eksekusi Gagal, Penghuni Rumah Mengancam

Mataram,  -Pengadilan Negeri (PN) Mataram gagal melakukan eksekusi terhadap rumah yang ditempati Wayan Widjana, Selasa pagi (6/11/2012). Rumah yang terletak diperumahan Pepabri Timur atau persisnya berada dibelakang kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiah Mataram (UMM) gagal di eksekusi tim eksekusi PN Mataram, lantaran penghuni rumah Wayan Widjana (40) memberi perlawanan dan mengamuk.

Bentuk perlawanannya, gerbang rumah dihadang menggunakan perabotan rumah tangga dan bahkan ia mengeluarkan sebilah keris dan tombak yang dihunuskan petugas agar jangan coba-coba berani masuk kedalam rumahnya untuk melakukan eksekusi.

Wayan berdalil bahwa rumah tersebut telah dibeli dengan cara yang sah pada 1994 silam dengan uang muka sebesar Rp 2,8 juta. Sebagai bentuk bahwa ia memang benar telah membeli rumah tersebut Wayan menunjukkan kwitansi dan surat-surat permohonan pembelian dan berkas lainnya.

"Kami memang tidak bisa membayar cicilan. Itu karena bu Wualini (pengembang PT Mekar yang juga Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata NTB) tidak mengarahkan ke Bank mana kami harus menyetor. Kami merasa dizolimi,” akunya.

Kepolisian dari Polresta Mataram yang dipimpin Kabag Ops Kompol Cahyo Dipo Alam didampingi oleh Kapolsek Mataram Kompol M Yunus Junaidi membujuk Wayan untuk tidak emosi. Agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut polisi juga menengahi antara Wayan dan juru eksekusi PN Mataram termasuk pula penasehat hukum pemohon PT Mekar yang diwakili Anak Agung Gede Buana Putra untuk mencari solusi terbaik.

Alhasil, eksekusi terhadap putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) nomor 1456/K/PDT/2012 ini pun gagal dilakukan Selasa pagi dan dari hasil kesepakatan penghuni rumah, juru sita dan penasehat hukum pengemban. Wayan diberi waktu satu hari hingga besok untuk mengosongkan rumah tersebut.

"Secara kemanusiaan kita ikut saja. Tapi secara hukum rumah itu milik PT Mekar dan penghuni tadi menjanjikan rumah itu akan kosong hingga batas waktu pukul 13.00 Wita besok (hari ini, red),” kata Agung.

Rumah yang dihuni Wayan ini di eksekusi lantaran ia tidak pernah membayar cicilan rumah sejak tahun 1995 lalu. Pengembang perumahan  PT Mekar menggugat Wayan sejak tahun 1996 yang lalu. Di PN Mataram PT Mekar dimenangkan dengan putusan nomor 6/PDT/2009/PN.MTR. kemudian ditingkat banding dengan nomor putusan 35/PDT/2011/PT.MTR dan putusn MA nomor 1456/PDT/2012 tertanggal 20 September 2012.  MATARAMnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar