Sabtu, 08 September 2012

Konvoi Truk Pengangkut Kayu Diamankan Petugas

Lombok Utara - Petugas Pol-PP dan Kasi Trantib Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU),  Sabtu malam (7/9/12) mengamankan konvoi truk pengangkut kayu di Desa Bayan.

Raden Sutawali, salah seorang petugas Pol-PP yang terjun langsung mengamankan konvoi truk tersebut mengatakan, sekitar pukul 22.00 malam, puluhan truk pengangkut kayu yang diduga dari Desa Akar-Akar Kecamatan Bayan melakukan konvoi melalui jalan raya, yang setelah diperiksa ternyata mengangkut kayu yang akan dibawa ke Kabupaten Lombok Timur.

Melihat hal tersebut pihaknya bersama warga Desa Bayan langsung mengehntikan truk-truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan surat-menyurat. “Dan saat saya sedang periksa surat-suratnya, langsung melintas dua truk yang sama dan lolos ke Lombok Timur, sementara sembilan truk lannya berhasil kita amankan”, katanya.

Dikatakan pihak Pol-PP dan trantip tidak melakukan penangkapan, tapi hanya mengamankan Perda No. 6 tentang penebangan kayu, karena sebelumnya pihak yang memberikan ijin penebangan yang dalam hal ini Dinas Kehutanan tidak melakukan koordinasi dengan Muspika Kecamatan Bayan.

“Memang rekomendasi penebangan kayu kebun dikeluarkan oleh desa bersangkutan, yang kemudian diajukan ke dinas terkait. Dan oleh dinas terkait (kehutanan-red) biasanya melakukan koordinasi dengan pihak Muspika, barulah dilakukan survey, namun karena kejadian ini tanpa melakukan koordinasi, maka kita amankan dulu, demi tegaknya Perda yang sudah disahkan oleh Pemerintah KLU”, jelasnya.

Dan dalam truk tersebut, lanjut R. Sutawali, terdapat beberapa jenis kayu yang memang dilarang ditebang dalam Perda, seperti kayu asam, kesambik, ketimus, dan kayu malaka.  “Hanya satu truk yang mengangkut kayu mente yang dilengkapi dengan perijinan yang lengkap”, katanya.

Kasi Trantip Kecamatan Bayan, Komang mengatakan, jika dilihat surat jalannya memang ada, tetapi prosedurnya yang tidak memenuhi syarat. “Suratnya ada, tapi seharusnya dilakukan koordinasi antar si penerbit surat dengan Muspika setempat, sehingga dapat dilakukan survey lokasi bersama. Dan jika tiap hari kayu ditebang seperti ini, maka kita tinggal tunggu kehancuran alam ini”, tegasnya.

Dikatakan, yang bisa digiring ke kantor camat baru 9 truk, sementara menurut informasi yang diterima jumllah truk pengangkut kayu lebih dari 20 truk, namun ketika ada info pengamanan, truk-truk lainnya kembali. “Kita terima informasi jumlah truk yang mengangkut kayu dari Desa Akar-Akar lebih 20 truk”, katanya.

Kapolres Lombok Barat melalui petugas Polsek Bayan BRIPKA Made Sukadana ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Untuk sementara kita amankan dulu sembilan truk ini sambil menunggu konfirmasi dari Dinas Kehutanan KLU”, katanya.

Dikatakan, kalau melihat surat jalan dan perijinan penebangan kayu kebun, sudah sesuai prosedur, namun kita perlu konfirmasi ke dinas terkait, lebih-lebih truk yang mengangkut kayu ini cukup banyak dan pada malam hari.

Sekcam Bayan, R. Kertamono sangat menyayangkan kejadian ini, sebab jika kayu ditebang secara terus menerus tentu kebun ataupun hutan akan menjadi gundul dan akan berdampak mendatangkan bencana, yaitu pada musim kemarau seperti sekarang ini akan terjadi kekeringan dan kekurangan air, sementara pada musim hujan terjadi banjir.

“Jadi sebaiknya sebelum mengeluarkan ijin penebangan perlu melakukan koordinasi lebih dulu dengan pihak Muspika agar tidak terjadi seperti ini. Lebih-lebih ada informasi yang kita terima kalau truk pengangkut kayu sampai berjumlah 20 lebih, namun yang berhasil diamankan hanya 9 truk”, tegasnya.

Sementara Sukiono dan puluhan warga lainnya menyayangkan penebangan kayu yang cukup banyak, lebih-lebih sekarang ini sudah memasuki musim kemarau yang seharusnya kayu yang ada perlu dipelihara.

“Kalau tiap hari seperti ini, maka puluhan tahun kedepan sudah tidak ada lagi pohon kayu besar di KLU, padahal kayu tersebut menyimpan air”, ungkapnya.

Karenanya warga berharap, agar pemerintah desa dan dinas terkait jangan asal mengeluarkan ijin penebangan baik itu kayu kebun, lebih-lebih kayu hutan. “Sebelum mengeluarkan ijin perlu dilakukan survey ke lapangan”, pinta warga.

Demikian juga dengan Pemerintah Kabupaten ataupun provinsi, perlu mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang semena-mena mengeluarkan ijin penebangan tanpa melakukan koordinasi dengan pihak Muspika setempat. “Sebaiknya para pelaku entah itu si pemeberi ijin ataupun para pengusaha perlu diberikan tindakan tegas, jangan lembek menjalankan Perda yang sudah dibuat”, tegas puluhan warga setempat. Berita yang sama dapat dikllik di www.rumahalir.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar