MATARAM - Komisi Pemilihan Umum meyakini pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Barat masih secara langsung oleh masyarakat, meskipun pekan lalu pemerintah telah mengajukan usulan revisi Undang Undang pemilu kepala daerah yang antara lain menghendaki gubernur dipilih DPRD.
Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Fauzan Khalid, di Mataram mengatakan, pembahasan revisi terbatas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah itu, membutuhkan waktu panjang karena akan diwarnai perdebatan sengit antara unsur pemerintah dan politisi di DPR.
Para politisi di Senayan juga memiliki kepentingan dan kepentingan itu beragam karena banyak partai politik yang mengusung berbagai argumentasi terkait revisi regulasi pemilihan kepala daerah itu. Sedangkan, pelaksanaan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018 sudah ditetapkan 13 Mei 2013, yang tahapan awalnya akan dimulai November 2012.
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang tengah berkuasa akan berakhir September 2013, dan enam bulan sebelumnya proses pemilihan kepala daerah tingkat provinsi itu sudah harus dimulai, dan KPU NTB menjadwalkan di bulan Mei.
Sementara awalnya berupa pemutakhiran data hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah harus rampung pada 22 Maret 2013, yang sudah harus dimulai pada 13 November 2012.
Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Fauzan Khalid, di Mataram mengatakan, pembahasan revisi terbatas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah itu, membutuhkan waktu panjang karena akan diwarnai perdebatan sengit antara unsur pemerintah dan politisi di DPR.
Para politisi di Senayan juga memiliki kepentingan dan kepentingan itu beragam karena banyak partai politik yang mengusung berbagai argumentasi terkait revisi regulasi pemilihan kepala daerah itu. Sedangkan, pelaksanaan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018 sudah ditetapkan 13 Mei 2013, yang tahapan awalnya akan dimulai November 2012.
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang tengah berkuasa akan berakhir September 2013, dan enam bulan sebelumnya proses pemilihan kepala daerah tingkat provinsi itu sudah harus dimulai, dan KPU NTB menjadwalkan di bulan Mei.
Sementara awalnya berupa pemutakhiran data hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah harus rampung pada 22 Maret 2013, yang sudah harus dimulai pada 13 November 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar