Kamis, 24 Mei 2012

Pansus Ancam Lapor Ke KPK Soal Dukungan Pemda Atas Pelanggaran Hukum PT WAH

Lombok Utara - Pertemun Panitia Khusus (Pansus) tanah Trawangan dengan perwakilan pemda lombok utara, pihak kepolisian dan Kepala Kanwil BPN NTB, senin (21/5), sedikit memberi penerang terhadap polemik tanah trawangan seluas 13,9 hektar yang telah berlangsung lama.

Kepala BPN Provinsi NTB, Agus Wijayanto, didampingi sejumlah pejabat BPN mengakui, lahan WAH sebagai salah satu yang terindikasi terlantar. Namun ia menegaskan, Lahan PT WAH belum ada peralihan hak kepada pihak lain, menyusul status kuo yang ditetapkan supaya tidak ada konflik.

“Berdasarkan Data masyarakat yang mendiami lokasi, setidaknya ada 42 KK, yang mengajukan permohonan pembatalan. BPN kemudian mengeluarkan perintah melalui Kanwil BPN perwakilan KLU untuk mengeluarkan status kuo, agar tak ada perubahan, baik untuk mengalihkan atau meminta tanggungan,” jelas Wijayanto.

Dalam pertemuan menjelang pengiriman rekomendasi DPRD kepada pihak pemerintah itu, pansus kembali menegaskan, fakta bahwa Pemda KLU telah melanggar aturan (pertanahan) dengan mendukung PT WAH yang tidak lebih berperan sebagai broker, dan melanggar sejumlah aturan pertanahan ditrawangan.

Selain itu beberapa anggota pansus juga menyoroti penyelesaian yang dilakukan pemerintah dan WAH dengan pemberian konpensasi sebanyak tiga hektar bagi warga, karena tidak memiliki dasar hukum.

Sekretaris pansus trawangan, Ardianto,SH.,  dalam pertemuan itu menyebutkan  bahwa Pemerintah KLU tetap melegalkan kegiatan PT WAH yang menggarap tanah yang telah distatus quo kan oleh  BPN Provinsi karena HGU nya telah batal disamping karena terindikasi terlantar.

Ia mengatakan, dalam penyelesaian sengketa ini ia mengacu pada statement Kepala BPN NTB, Agus Wijaya, bahwa tidak saja bertolak pada kepastian hukum, tetapi juga asas keadilan. Pertanyaan Ardianto, Adilkah WAH, ketika belum memperoleh izin baru (pasca dibatalkan 1993) membangun tembok dan dirobohkan warga, lalu warga pun dipenjara dengan dalih penggergahan dan pengrusakan?

Karena nya Atas kondisi itu, ketua pansus trawangan, Jasman Hadi,SH., dihadapan pihak BPN mengancam, Jika langkah kompensasi 3 hektar terus dilakukan pemda, Pansus pasti menyertakan dokumen laporan penyelamatanterhadap aksi penggelapan asset negara kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), jika nantinya rekomendasi Pansus tak dijalankan Pemda KLU.

Beberapa penjelasan yang terungkap dalam rapat kemarin mencuatkan; Pemerintah KLU tetap melegalkan WAH yang dalam kasus ini, BPN Provinsi telah menetapkan status lahan itu dalam “Status Kuo” atau tanpa pemegang hak milik karena terindikasi terlantar. BPN Provinsi bahkan membatalkan aset yang HGU-nya dipegang WAH tahun 1986 oleh BPN pada tahun 1993.

Mencuat pula, Adi Nugroho diam-diam mencaplok lahan itu ‘di bawah tangan’ dari WAH ke Sumber Sejahtera Lombok (SSL). Buktinya Adi Nugroho, bertindak sebagai pihak pertama dalam pemberian kompensasi 3 hektar atas lahan 13,9 hektar, tertanggal 23 September 2010.

Dalam hal mana, semestinya yang bertindak atas nama dalam kompensasi itu adalah petinggi WAH, Broto Hadi. Kontan saja, Anggota Pansus mempertanyakan siapa Adi Nugroho, apa pula kewenangannya memberi kompensasi dan menngukur tanah negara yang dalam status kuo. (AdGsfm)  www.rumahalir.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar