Sabtu, 10 Maret 2012

POLISI TAHAN PENIPU PULUHAN MAHASISWA IKIP MATARAM

Mataram,  - Pihak Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat menahan Sahnan Suringgana (35) oknum yang mengaku sebagai dosen dan diduga menipu sekitar 35 mahasiswa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram.
     "Hari ini sudah ditahan berdasarkan keterangan sejumlah saksi korban dugaan penipuan dan dari pihak kampus Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Mataram," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mataram AKP Salahudin, di Mataram, Jumat.
     Ia mengatakan, oknum yang mengaku dosen tersebut akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga menipu sejumlah mahasiswa IKIP Mataram.
     Pasal lain yang akan digunakan untuk menjerat tersangka pelaku dugaan penipuan tersebut adalah pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan biasa
     "Pelaku diancam kurungan penjara selama empat tahun," katanya.
     Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) IKIP Mataram Ismail Marzuki, mengatakan, Sahnan Suringgana tidak tercatat sebagai dosen di kampusnya, sehingga pihaknya akan mengambil langkah hukum karena telah mencemarkan nama baik institusinya.
     "Yang bersangkutan bukan dosen di IKIP Mataram. Kami akan mengajukan ke polisi karena diduga mencemarkan nama baik lembaga IKIP Mataram," ujarnya.
     Mengenai mahasiswa yang diduga menjadi korban penipuan, ia mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan untuk membahas penyelesaian masalah tersebut termasuk sanksi yang akan diberikan.
     Namun, Ismail menegaskan penyelesaian diarahkan pada upaya pembinaan karena mahasiswa yang diduga terlibat merupakan korban.
     "IKIP Mataram punya sanksi akademik bagi mahasiswa yang melanggar, termasuk dosen. Sanksi ada tingkatannya. Makanya putusan mengenai sanksi akan dibahas pada rapat pimpinan," ujarnya.    
     Sahnan Suringgana yang mengaku warga Loang Maka, Desa Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap aparat dari Polres Mataram, Kamis (8/3) atas laporan puluhan mahasiswa IKIP Mataram yang diduga menjadi korban penipuan oknum bersangkutan.
     Oknum yang mengaku dosen di IKIP Mataram dan Universitas Mataram (Unram) menjanjikan bisa memperbaiki nilai jelek mahasiswa, membuatkan skripsi dan menjamin mahasiswa bisa cepat wisuda dengan syarat menyerahkan uang belasan juta rupiah.
     Nilai uang yang diserahkan mahasiswa kepada pelaku bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp12 juta. Total uang yang diperoleh Sahnan Suringgana mencapai Rp200 juta lebih.
     Informasi yang diperoleh, oknum yang mengaku menjadi pembimbing skripsi sejumlah mahasiswa jurusan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) telah membantu meluluskan sebanyak lima orang mahasiswa IKIP Mataram. Diduga ada keterlibatan orang dalam kampus dalam masalah tindak pidana tersebut. (ant)

1 komentar:

  1. wajar dia bisa ketipu, karna dia bodoh, nilai aja kok di beli...untung aja dia g jual matanya sekalian..

    BalasHapus