Sabtu, 21 Januari 2012

Resedivis Pembunuhan Curi Hp


MATARAM - Seorang residivis dalam kasus pembunuhan harus kembali berusan dengan hukum setelah tertangkap dalam kasus pencurian. Residivis yang diketahui berinisial Rm (22) warga Desa Kereke Kecamatan Sumbawa.

Ia ditangkap oleh anggota Polsek Ampenan pada (12/1) kemarin karena terlibat dalam kasus pencurian HP jenis blackberry. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan keterangan dari saksi tempat HP hasil kejahatan dijual. pelaku ditangkap ditempat kosnya di wilayah Kekalik Mataram.

Sementara itu pencuriannya sendiri dilakukan oleh tersangka bersama dengan seorang temannya. Ia mengambil HP milik korban atas atas nama Dinurrahman Affan Adhimi, ketika korban sedang main basket dilapangan basket SMA 2 Mataram, Pada 21 Desember 2011 kemarin.

Kapolres Mataram melalui Kapolsek Ampenan, Kompol Bunawar, SH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah sinyal Hp berhasil dideteksi. “HP tersebut dijual pada seorang wanita diwilayah Jempong,” Ucapnya ketika ditemui Kamis (19/1) siang.

Menurutnya, bahwa pelaku yang juga pernah dihukum 16 tahun dalam kasus pembunuhan tersebut melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang hingga saat ini masih dikejar. Sementara itu, tersangka, Rm, mengakui perbuatannya yang telah menjual barang curian pada saksi. “Ya saya menjual Hp itu seharga Rp 800 ribu dan dapat Hp lagi,” Ucapnya ketika ditemui di Polsek Ampenan.
Atas perbuatannya kini tersangka harus meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Ampenan, ia juga diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar