Selasa, 10 Januari 2012

Almarhum H.Sayuthi Masih Terima Hak Tiga Bulan Gaji Dan Tunjangan


Lombok Utara - Meski telah meninggal dunia dan secara otomatis berhenti menjadi anggota DPRD kabupaten Lombok Utara, namun almarhum HM Sayuthi,SH masih memiliki hak akan gaji dan berbagai tunjangan jabatan selama 90 hari kerja atau tiga bulan gaji, ditambah uang pengganti biaya perawatan selama sakit dan dana Purna Bhakti.

Hal tersebut dikemukakan ketua DRPD lombok Utara, Mariadi,Sag, melalui ketua komisi I DPRD Lombok Utara, Jasman Hadi,SH kepada wartawan, senin 09/01. Menurut Jasman, seluruh hak/penghasilan almarhum selaku anggota DPRD dan pejabat daerah tersebut secara normal diberikan oleh secretariat DPRD kepada ahli waris selama tiga bulan disesuaikan dengan jadwal penerimaan gaji, hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik.

“Sedangkan hak lain seperti uang belasungkawa, pengganti biaya perawatan dan beberapa jenis santunan non gaji, langsung dapat diberikan kepada ahli waris langsung atau beberapa hari setelah kematian almarhum, jelas Jasman” tegas Politisi partai Hanura itu.

Sementara mengenai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum HM.Sayuthi, dijelaskan bahwa PAW tetap akan melalui mekanisme normal yakni diusulkan oleh ketua partai bersangkutan, dalam hal ini partai Golkar kepada lembaga DPRD, yang diteruskan ke KPUD untuk memverifikasi persyaratan dan kelayakan calon pengganti almarhum, yang dilanjutkan kerekomendasi bupati dan gubernur.

Ketua DPD partai Golkar Lombok Utara, Djekat Demung yang dikonfirmasi terkait PAW almarhum Haji Sayuthi, belum mau berkomentar. Ia mengatakan saat ini partai masih dalam suasana berkabung, soal PAW akan tetap dilakukan pada waktunya sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.

Meski demikian Djekat meng-isyaratkan bahwa pengganti almarhum berasal dari wilayah kecamatan Bayan sesuai dengan perolehan suara dibawah suara pemilih almarhum H.Sayuthi. www.suarakomunitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar