Senin, 19 Desember 2011

Warga Segel TK dan SDN 4 Lepak


LOMBOK TIMUR - Dua unit Sekolah, yakni Taman Kanak-kanak (TK) Dharma Wanita dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Lepak, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Minggu (18/12) kemarin terpaksa disegel warga. Penyegelan dilakukan karena sekolah tersebut dibangun di atas lahan milik warga.

Ruang kelas sekolah TK Dharma Wanita dengan SDN 4 Lepak ini dipaku. Belahan bambu yang sebelumnya sudah dipersiapkan menutup erat pintu masuk ruang belajar bagi siswa-siswi sekolah tersebut. Di sekeliling sekolah, warga ini juga melakukan pemagaran dengan menggunakan bambu dan jarak pagar.

Lahan sekolah seluas 46 are tersebut diklaim milik dua Nursimah alias Amaq Sedemah dan Salmah alias Inaq Rumenah. Kedua warga yang mengklaim lahan sekolah ini disebut bersaudara. Masing-masing seluas 26 dan 20 are.

Penyegelan dilakukan oleh ahli waris dari Amaq Sedemah. Mereka menuntut lahan tempat berdirinya SDN 4 Lepak dan TK Dharma seluas 26 are segera diserahkan kepada pemilik lahan. Meski diketahui sekolah tersebut telah berdiri 40 tahun lebih, namun tetap dikatakan cacat hukum.

Salah seorang ahli waris, Inaq Amat menerangkan kepada wartawan, penyegelan sekolah tersebut dilakukan untuk menuntut dikembalikan saja lahan dari orang tua mereka. Bersama ahli waris lainnya sebagai ditekankan, penyegelan juga dilakukan untuk membuktikan bahwa lahan seluas 46 are yang merupakan peninggalan orang tua kami sebelum meninggal dunia.

Klaim atas kepemilikan lahan itu bukan tidak beralasan. Disampaikan bukti berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 883 K/PDT/2010 yang memenangkan dari Nursimah alias Sedemah merupakan pemilik lahan seluas 26 are tempat dibangunnya SDN 4 Lepak  dan TK Dharma Wanita Lepak.

Sebelum penyegelan dilakukan, Inaq Amat menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat secara resmi ke Dikpora Lotim, Sekretariat Daerah (Setda) Lotim, DPRD  Lotim, aparat kepolisian, Pemerintah Kecamatan Sakra Timur dan tidak lupa pemerintahan desa Lepak. Hanya saja tidak ada respon atas surat tersebut.

Ditambahkan, lahirnya sekolah di atas lahan 46 are itu tidak atas kehendak pemilik lahan. Puluhan tahun lalu, di masa pemerintahan rezim Orde Baru lahan diambil secara paksa untuk pembangunan sekolah tanpa ada penganti hingga saat ini. Upaya hukum pun dilakukan pihak ahli waris hingga ke proses pengadilan. Di pengadilan, para ahli waris dimenangkan.

Kepala Unit Pelayanan Tehnis Terpadu (UPTD) Dikpora Lotim, Saipul Islam menuturkan mengetahui rencana penyegelan sekolah tersebut. Selain dari kepala sekolah yang melapor kepadanya, para ahli waris katanya juga sudah memasukkan surat permakluman untuk melakukan penyegelan sebagian lahan  tempat berdirinya SDN 4 Lepak dan TK Dharma Wanita Lepak itu.

"Saya sendiri kaget begitu mendapat laporan sekolah disegel warga, sehingga saya langsung ke lokasi dan melihat dengan mata kepala sendiri apa yang terjadi," tuturnya. Ia pun tidak bisa berbuat banyak menyaksikan aksi penyegelan warga.

Ia berjanji, persoalan tersebut segera akan dilaporkan ke pemerintah kabupaten. Harapannya persoalan itu segera bisa diselesaikan. Tidak diinginkan, aktivitas belajar mengajar siswa di sekolah terganggu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar