Senin, 19 Desember 2011

Proyek Pengadaan Kapal Nelayan Senilai Rp 5,5 Miliar Terancam Langgar Aturan Keuangan

‘’Jika ingin meneruskan program yang dianggarkan lewat DAK, maka bisa diajukan kembali ke Pemerintah Pusat tahun mendatang,

Mataram - Saran Gubernur NTB, Dr.TGH. M. Zainul Majdi agar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB berhati-hati dalam melaksanakan proyek pengadaan 4 unit kapal nelayan senilai Rp 5,5 miliar, seharusnya diperhatikan dan dipertimbangkan. Pasalnya selain berpotensi melanggar hukum, proyek yang dialokasikan dalam DAK 2011 ini juga terancam melanggar aturan keuangan.

Menurut Kepala Biro Administrasi Keuangan Setda NTB, Drs.H. Supran MM, tidak ada aturan yang mengatur tentang DAK harus masuk dalam Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) APBD kecuali dengan ketentuan 90 persen dari DAK yang diterima Pemda mampu direalisasikan. Sementara, DAK yang terdapat di Dinas PU, Kehutanan dan Dinas Kesehatan termasuk DAK di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) belum mencapai angka itu.

‘’Tidak ada aturan yang mengatakan kalau DAK itu harus masuk Silpa. Secara implisit tidak ada aturannya berarti tidak boleh,’’ ungkap Supran dihubungi via telepon Minggu (18/12) kemarin.

Supran menjelaskan, Silpa merupakan sisa lebih yang merupakan pelampauan penerima PAD, pelampauan penerima dana perimbangan termasuk DAK, pelampauan penerima lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan dan kewajiban kepada pihak ke tiga serta sisa dana kegiatan sampai akhir tahun sebelum terselesaikan.

DAK sendiri termasuk dalam komponen APBD, namun untuk memasukkan DAK dalam Silpa harus memenuhi syarat spesifik yaitu 90 persen DAK yang diperuntukkan dan diterima Pemda dalam hal ini seluruh dinas dan instansi harus direalisasikan pada tahun berjalan. ‘’Jika ingin meneruskan program yang dianggarkan lewat DAK, maka bisa diajukan kembali ke Pemerintah Pusat tahun mendatang,”ujarnya.

Dikatakannya, jika realisasi DAK tidak bisa mencapai 90 persen dari Rp 45 Miliar keseluruhan anggaran yang diperoleh maka program itu tidak bisa dilanjutkan tahun mendatang. Namun harus diusulkan kembali pada program tahun mendatang. Dalam merealisasikan DAK itu sendiri ada persyaratan yang harus dipenuhi SKPD, karena anggarannya tidak didrop sekaligus namun dilakukan secara bertahap.

Anggarannya kata Sufran, akan diberikan 30 persen pertama, kemudian dibayar kalau sudah selesai dikerjakan program, kemudian kembali ditambah setelah mencapai 60 persen, demikian seterusnya. Ia menyebut, realisasi DAK dimasing-masing SKPD yaitu Dinas PU, Kehutanan dan Dinas Kesehatan cukup baik. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti angkanya.

Menurutnya, kemungkinan realisasi DAK pada dinas DKP baru mencapai separuh daru target. Karena itu, kemungkinan proyek pada dinas terkait tidak bia dilanjutkan. ‘’Kalau mampu mencapai target itu, maka tentu akan dilanjutkan dan sisa anggarannya bisa disimpan dalam Silpa,”imbuh Supran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur NTB, Dr.TGH. M. Zainul Majdi melalui Kepala Biro Hukum Setda NTB, M.Agus Patria, SH.MH, telah menyarankan dan mengingatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB agar berhati-hati dan memperhitungkan secara matang pelaksanaan proyek pengadaan 4 unit kapal nelayan senilai Rp 5,5 miliar yang dialokasikan dalam DAK 2011.

Untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek ini  sesuai ketentuan dan tidak melanggar ketentuan hukum, Biro Hukum tengah mengkaji dan memperlajari secara hukum dokumen yang diserahkan DKP terkait pelaksanaan proyek ini. ‘’Kalau memang proyek ini dikerjakan tidak cukup waktu, maka tentu tidak bisa dilanjutkan pada tahun 2012. Kalau dilanjutkan maka tentu akan melanggar aturan yang ada. Karena itu, proyek ini harus dihentikan,” ungkapnya kepada wartawan di Kantornya, Jumat (16/12).

Agus Patria menerangkan, mengacu pada aturan, jika proyek ini merupakan program 2011 dan didanai dari DAK maka tentu proyek ini harus diselesaikan tahun anggaran ini dan tidak bisa diperpanjang sampai 2012.

Karena menurutnya, proyek DAK ini bukan proyek multi years. Kalaupun nanti ingin dilanjutkan harus diusulkan kembali pada program baru, dan ditender ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kalau pelaksnaan proyek ini tidak cukup waktu, maka tentu proyek ini tidak bisa dilanjutkan dan dananya harus dikembalikan lagi ke pemerintah pusat. ‘’Kalau soal bisa tidaknya disimpan di silfa APBD itu Biro Keuangan yang tahu,’’ ujarnya.

Ia menambahkan, penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait percepatan realisasi anggaran proyek ini tidak berlaku dalam hal pelaksanaan proyek. Menurutnya, pelaksanaan proyek ini yang harus dipastikan apalah sesuai ketentuan dan tidak melanggar hukum.

DKP NTB “Nekat”

Sementara proyek pengadaan barang berupa 4 unit kapal penangkapan ikan untuk nelayan senilai kurang lebih Rp 5,5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), DKP NTB terus dilanjutkan. DKP nekat melanjutkan pelaksanaan proyek itu atas pertimbangan telah ditender dan progres fisik telah hampir selesai.

Menjawab wartawan terkait pelaksanaan proyek ini, Kepala DKP NTB, H. Ali Syahdan membenarkan pada dinas DKP terdapat proyek pengadaan kapal sebanyak 4 unit yang bersumber dari anggaran DAK untuk DKP.  Ia mengaku, realisasi anggaran ini terlambat, sehingga berimbas terhadap penyedia jasa tidak bisa on time menyelesaikan proyek tahun ini karena alasan tidak cukup waktu pengerjaannya.

‘’Proyek itu (pengadaan kapal nelayan) tetap dilanjutkan, walaupun tidak selesai tahun ini karena mepet waktu. Kemungkinan bisa direalisasikan pada tahun 2012,’’ jelas Ali dikonfirmasi via telepon Kamis (15/12).      

Ali menerangkan, proyek pengadaan kapal ini tidak bisa direalisasikan tahun ini. Penyebabnya, anggaran sebesar Rp 5,5 miliar yang dibahas dan diajukan pada Desember 2010 direalisasikan pada pertengahan tahun.  Sehingga praktis, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pelaksanaan proyek limit. Di tambah waktu yang diperlukan untuk pengadaan kapal oleh kontraktor dari Surabaya selaku pemenang tender butuh waktu paling tidak 4 bulan.

Secara teknis katanya, proyek miliaran rupiah ini tidak ada masalah karena seluruh dokumen administrasi telah dipenuhi dan proyek itupun telah ditender. Namun yang menjadi persoalan, waktu pelaksaan proyek ini tidak cukup untuk menyelesaikannya. (her) Sumber: Suara NTB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar