Mataram - Dunia Radio Komunitas (rakom) di Nusa Tenggara Barat bisa dikatakan masih sangat krusial, apalagi ditambah dengan problematika perizinan dan peralatan yang dialami oleh radio komunitas di wilayah ini yang belum ada titik penyelesaiannya. Hal seperti itulah yang menyebabkan perlu adanya komunikasi yang searah dan terarah, antara Rakom dan fihak-fihak terkait dengan hal tersebut.
Seperti Audiensi (dengar pendapat) yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB dan bersama beberapa perwakilan rakom anggota JRKI NTB di Kantor KPID NTB Mataram (30/11). Banyak hal yang dikupas dan didiskusikan terkait dengan bagaimana nasib rakom ke depan, terutama di NTB.
Dalam diskusi tersebut, Ketua KPID NTB Badrun AM membeberkan berbagai seluk-beluk perjuangan yang dilakukan oleh KPID NTB untuk dapat memperjuangkan kelangsungan proses perizinan rakom di NTB. Menurutnya, rakom merupakan ujung tombak yang sangat terasa keberadaanya sangat bermanfaat bagi warga atau komunitasnya dalam hal penyampaian informasi dan pembangunan di wilayah mereka. Akan tetapi, di sisi lain banyak juga kendala yang tidak mungkin KPID dapat serta-merta mudah dilewati. Oleh sebab itu, perlu adanya keterbukaan dan kerjasama yang solid, ungkap Badrun.
Di tempat yang sama, Ketua Umum JRKI NTB, Drs. Rasidi juga melemparkan beberapa pertanyaan seputar bagaimana andil dan konsekuensi dari KPID NTB, terkait dengan sulitnya prosedur yang dialami dan dirasakan oleh rakom saat ini. Ditambahkannya lagi, terkait adanya Tujuh rakom yang ditolak pengajuan perijinannya oleh Depkominfo, harus ada penyelesaiannya, karena rata-rata rakom-rakom tersebut masih sangat eksis dan bersemangat dalam bersiaran. Belum lagi saat ini, beberapa rakom juga dalam posisi seleksi, terkait adanya rakom yang ada dalam satu Service Area.
Dari berbagai pendapat yang disampaikan oleh beberapa perwakilan rakom, KPID mengambil sebuah kesimpulan dan keputusan bersama, bahwa KPID NTB dan JRKi NTB akan menjalin sebuah kemitraan dan sharing informasi. Agar ke depannya, kedua belah fihak dapat mencari solusi bersama, terutama dalam perihal proses perijinan, agar pengelola rakom tidak terbebani lagi. (tris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar