MATARAM - Seorang janda beranak dua ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu. Janda berinisial Mr alias Tini (35) berhasil ditangkap oleh satuan narkoba Polres Mataram ketika sedang akan mengantar sabu-sabu pada seorang pemesannya, Sabtu siang (3/12) lalu sekitar pukul 15.30 wita.
Kapolres Mataram melalui Kasat narkoba AKP I Gusti Putu Suarnaya, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap ketika akan mengantar sabu-sabu pada seseorang yang sudah menunggu di depan gang tempat tersangka kost di jalan Pejanggik Gang XI No 12 Pajang Mataram.
”Anggota yang sudah mencurigai tersangka langsung melakukan pengejaran ketika tersangka keluar dari tempat kosnya,”terangnya, Senin (5/12).
Ternyata dugaan terhadap tersangka tidak meleset, pasalnya saat dilakukan penggeledahan ternyata dari dalam saku celana depan kanan yang saat itu sedang digunakan ditemukan barang bukti berupa satu poket kristal putih yang dibungkus menggunakan plastik transparan setelah ditimbang seberat 0,64 gram.
Menurut Suarnaya, gerak-gerik tersangka sudah tercium sejak dua hari sebelumnya, berkat informasi yang diterima dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering transaksi narkoba.
Sementara itu, dari hasil introgasi terhadap tersangka bahwa barang bukti yang diamankan polisi tersebut diakui merupakan miliknya yang baru dbeli dari seseorang berinisial “L” seharga Rp 300 ribu yang rencananya akan dijual kembali seharga yang sama.
Dimana uang dari hasil penjualan tersebut akan dialokasikan untuk menebus motor yang telah digadaikan oleh mantan suaminya. Namun sayang belum sempat BB berpindah tangan tersangka keduluan dicokok polisi.
Diakui pula oleh tersangka bahwa ia sudah lama kenal dengan narkoba yaitu sebelum ia menikah dan sering mendapatkan pasokan dari ”L” untuk dikonsumsi sendiri.(jk/kb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar