Sabtu, 26 November 2011

Seorang Honorer Dipecat

Terlibat Demo Tolak Kenaikan Tarif PDAM


Lombok Utara —Seorang tenaga honorer di Dinas Koperasi Usaha Kecil, Perdagangan Perindustrian KLU, RS, dipecat. Pemecatan dilakukan atas perannya dalam demonstrasi penolakan tarif PDAM di Bayan belum lama ini.  RS yang dikonfirmasi koran ini membenarkan pemecatan dirinya itu. ‘’Saya tidak dikasih bawa surat pemecatannya,’’ kata RS.

Dikatakan,pemecatan itu dilakukan secara sepihak oleh dinas tempatnya bertugas. Malahan berkembang isu jika dirinya lah yang menyuruh warga untuk melakukan perusakan dalam aksi penolakan tarif PDAM itu. RS tidak membantah dirinya ikut dalam aksi itu dan ikut orasi. Namun dia membantah jika menjadi dalang kericuhan itu.  ‘’Saya orasi setelah terjadi keributan dan pelemparan itu. Bukan lantaran saya orang melempar,’’ katanya.

Dalam rekaman foto yang koran ini pegang, memang RS sempat naik orasi. Melihat urutan waktu dan kejadian dalam dokumen foto itu, RS memang orasi setelah terjadi kericuhan. Pagar sudah dirusak, ratusan warga sudah melakukan aksi pelemparan. Barulah RS yang juga sebagai pemuda di Kecamatan Bayan ikut orasi menyuarakan penolakan itu. ‘’Saya dijadikan kambing hitam saja,’’ katanya.

Nama RS memang masuk dalam laporan Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) tanggal 16 November 2011. Dalam surat laporan unjuk rasa itu tercantum nama RS sebagai salah seorang koordinator unjuk rasa. Surat laporan tersebut dikirimkan ke dinas tempat RS menjadi tenaga honorer. Surat dari Kesbangpolinmas itulah yang menjadi salah satu dasar dinas tempatnya bekerja untuk mengeluarkan surat pemecatan itu. RS terbukti ikut dalam aksi itu. ‘’Saya curiga ini bukan sekadar lantaran aksi tolak kenaikan tarif PDAM. Tapi ini persoalan lama masalah pelabuhan Carik,’’ katanya.

RS pun membeber kasus relokasi warga pelabuhan Carik. Dalam proses pembebasan lahan itu tiga tahun silam, ada tanah seluas 7 are yang menjadi milik pemerintah daerah. Dalam proses pembebasan tanah itu masuk dalam daftar tanah yang ikut diganti rugi. Agar uang bisa keluar, dicantumkan  nama salah seorang sebagai pemilik tanah itu. ‘’Saya cukup bersuara saat itu. Sampai sekarang belum jelas ke mana uang untuk pembayaran 7 are itu,’’ katanya.

Selain itu, RS juga menduga dirinya dijadikan kambing hitam dalam kasus Wak Jaming yang tidak mau direlokasi. RS membenarkan pernah bertemu dengan Wak Jaming dan sebelum-sebelumnya berkomunikasi dengan orang itu. Dalam pembicaraan dengan Wak Jaming, RS menyarankan agar Wak Jaming menuntut harga ganti rugi sesuai dengan harga tanah. ‘’Apa salah saya meminta warga yang tertindas untuk menuntut hak mereka,’’ katanya.

Mau tidak mau RS menerima pemecatan dirinya itu. Namun jika alasan pemecatan dirinya adalah lantaran demo itu, maka RS meminta Bupati KLU untuk bisa bertindak adil. Dia mencontohkan aksi penyegelan Kantor Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan itu juga dilakukan oleh seorang PNS (guru). Malahan PNS itu menjadi orang paling depan dalam aksi itu dan ikut melakukan orasi. ‘’Mungkin saya dilihat sebagai orang yang tidak terlalu berisiko kalau dijadikan kambing hitam. Jadi hanya saya yang dipecat karena aksi itu, padahal bukan saya sendiri,’’ katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan Perindustrian KLU, H Arkam, membenarkan, telah memecat RS. Dikatakan, tindakan yang dilakukan oleh RS itu sudah mencoreng institusi pemerintahan.  ‘’Mestinya setelah dia masuk lingkup pegawai jangan lagi menjadi provokator,’’ katanya.

Dikatakan Arkam, tindakan RS yang ikut demo dan diduga ikut menjadi provokator telah melanggar aturan kepegawaian. Sebagai seorang pegawai apa pun statusnya, baik PNS maupun honorer mestinya menjadi pengayom masyarakat. Memberikan contoh yang baik pada masyarakat.  ‘’Kalau kita pertahankan dia maka citra pegawai bisa rusak, rusak citra instansi,’’ katanya.

Arkam mengklaim, tindakan pemecatan yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan. Seorang pegawai, seorang abdi negara dan abdi masyarakat tidak dibenarkan untuk menjadi provokator di tengah masyarakat. ‘’Tidak ada dalam kontraknya kalau tugasnya untuk memimpin demo,’’ tegas Arkam.

Selain itu, laporan dari Kantor Kesbangpolinmas sudah membuktikan kalau RS terlibat dalam aksi itu dan bertindak sebagai salah seorang koordinator. ‘’Kalau sudah begitu harus keluar,’’ katanya. (fat) sumber: www.lombokpost.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar