Senin, 31 Oktober 2011

BPD Akar-Akar Hasilkan Dua Keputusan

Lombok Utara - Sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Akar-Akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara yang berlangsung di aula kantor camat Bayan (31/10/11) membahas tuntutan sebagian warga yang meminta pemberhentian Kades, menghasilkan dua keputusan.

Keputusan yang dihasilkan antara lain, BPD Akar-Akar akan menunggu hasil investigasi yang dilakukan insfektorat dan tim Kabupaten Lombok Utara, serta meminta kepada masyarakat baik yang pro maupun kontra untuk membuktikan tuntutannya.

“Dua keputusan itu kita ambil, karena kita melihat tuntutan sebagian warga, sehingga kita minta yang pro dan kontra agar membuktikan  tuntutannya, sambil kita menunggu hasil investigasi yang dilakukan pemerintah daerah KLU”, kata ketua BPD Akar-Akar, Agus Karyawan, S.Sos. 

Menaggapi keputusan BPD tersebut, Kitanep, salah seorang tokoh masyarakat Akar-Akar mengaku lega. “Itu merupakan keputusan yang adil baik terhadap yang pro maupun yang kontra terhadap kepala desa Akar-Akar”, katanya.

Dikatakan,  apapun hasil investigasi yang dilakukan inspektorat KLU, entah itu diberhentikan atau ditetapkan kades yang sekarang tidak menjadi masalah, yang penting pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan.

Ditempat yang sama, Kabag Pemerintahan KLU, Kertadi Haris SH, yang didampingi camat Bayan, Fahri, S.Pd menjelaskan, pemerintah daerah KLU telah membentuk tim penyelesaian kasus di desa Akar-Akar, sesuai dengan Perda no. 11 tahun 2011 tentang desa.

“Pemberhentian seorang kades harus memenuhi beberapa criteria, seperti meninggal, mengundurkan diri dan diberhentikan karena melanggar hukum seperti korupsi.  Namun meskipun tuntutan warga sudah masuk, tetapi harus dikaji mendalam untuk mengurangi efek lanjutan dan kasus hukum yang mungkin dapat menimpa bupati jika salah mengambil keputusan”, jelas Kertadi Haris.(ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar