Jumat, 30 September 2011

Ruhut: selamat jalan Gayus Lumbuun


Jakarta  - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengucapkan selamat jalan kepada Gayus Lumbuun yang terpilih menjadi hakim agung.

"Selamat jalan saudaraku Gayus Lumbuun," kata Ruhut, saat memasukkan kertas suara dalam pemilihan langsung calon hakim agung oleh Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis malam.

Ucapan Ruhut ini langsung mendapat sambutan dari seluruh anggota Komisi III yang hadir dan diiringi tepuk tangan serta melontarkan celetukan.

"Wah Poltak (Ruhut) sudah tidak ada lawan," kata salah satu anggota Komisi III menanggapi pernyataan Ruhut tersebut.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ruhut yang terkenal dengan kontroversi berbagai pernyataannya ini hanya tersenyum saja.

Antara Ruhut dan Gayus Lumbuun memang sering terjadi perdebatan seru pada saat rapat Komisi III, terutama saat Panja Bank Century.

Dalam pemilihan calon hakim agung ini, Gayus T Lumbuun mendapat dukungan 44 suara atau suara terbanyak kedua setelah perolehan Panitera Mahkamah Agung (MA) Suhadi yang memperoleh dukungan 51 suara.

Sementara empat calon hakim agung lainnya yang terpilih adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Nurul Elmiyah mendapat dukungan 42 suara, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Andi Samsan juga mendapat dukungan 42 suara, Hakim ad Hoc Tipikor Dudu Duswara meraih dukungan 34 suara dan Hakim Tata Usaha Negara (TUN) Pajak Harry Djatmiko mendapat dukungan sebanyak 28 suara.

Sedangkan 12 calon lain yang tidak terpilih adalah Sunarto, Made Rawa Aryawan, Dewi Kania Sugiharti, Daming Sanusi, Iing R Sodikin, Husnaini, Burhan Dahlan, M Yamin Awia, Taqwaddin, Heru Mulyono Ilwan, Rahmi Mulyati dan Syafrinaldi.

Ke-18 calon hakim agung ini telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III sejak 20 hingga 28 September 2011.

Seperti diketahui Komisi Yudisial (KY) hanya menyerahkan 18 calon hakim agung (CHA) ke DPR atau dibawah permintaan 30 calon yang dibutuhkan untuk mengisi 10 lowongan hakim agung 2011.

Berdasarkan UU MA kebutuhan hakim agung maksimal 60 orang dan saat ini baru terisi 50 orang, jadi masih ada kekosongan 10 orang hakim agung.

(T.J008/Z002) Editor: Ruslan Burhani... Sumber: antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar