:Lombok Utara - Sejumlah paket proyek di Dinas PU Pertambangan dan Energi Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang seharusnya ditender diduga ditangani secara penunjukan langsung (PL). Hal ini untuk menghindari pelelangan melalui proses tender.
Keterangan yang diperoleh, Kamis (29/9) kemarin menyebutkan cukup banyak proyek yang seharusnya dikerjakan dengan cara tender diduga dipecah untuk dijadikan PL. Tindakan itu bertentangandengan peraturan yang menetapkan proyek yang nilainya di atas Rp 100 juta harus dengan tender.
Ketua Komisi II DPRD KLU Zarkasi, S.Ag., mengungkapkan cukup banyak proyek peningkatan jalan yang seharusnya dikerjakan dengan cara dilelang atau tender dijadikan PL. Padahal, jelasnya sesuai Perpres Nomor 54/2010 tentang pengelolaan barang dan jasa dilarang pengguna anggaran memecah anggaran untuk menghindari pelelangan.
‘’Dasar menurut PU Permendagri Nomor 13/2006 tentang pengelolaan barang dan jasa. Padahal isi Permendagri diberikan kewenangan untuk menggeser anggaran, bukan memecah anggaran,’’ tandasnya. Wakil Ketua NTB Parlemen Watch KLU L. Mamad Mujahid menerangkan kebijakan Dinas PU yang merubah proyek yang seharusnya ditender jadi PL sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Tindakan itu telah mengabaikan peraturan yang lebih.
Ia juga menyoroti kondisi jalan di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga yang baru selesai dikerjakan sudah retak-retak. Kontraktor yang mengerjakan jalan itu harus bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya yang belum lama dikerjakan jalan sudah retak.
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Pertambangan dan Energi KLU Rusdi, ST., menyatakan saat rapat dengan badan anggaran (Banggar) DPRD KLU baru-baru ini apa yang menjadi sorotan itu saat ini belum dikerjakan. Ia membantah melakukan pemecahan paket tender jadi PL. Yang benar, katanya saat ini masih dalam tahap pembicaraan prosedur.
Contoh, katanya, ada beberapa ruas jalan yang tak boleh dipecah. Paket proyek yang berada di satu tempat tidak boleh dipecah. Seperti peningkatan jalan di Lekok dengan dana APBD KLU Rp 200 juta tidak dilakukan pemecahan. Soal jalan yang retak di Desa Genggelang, Rusdi menyatakan akan melihat kondisi jalan itu ke lapangan.
Menanggapi pertanyaan warga Leong tentang peningkatan jalan dua ruas ke Leong dari Tegal Maja, Rusdi menjelaskan jalan itu tetap dikerjakan tahun ini. Baru-baru ini sudah dilakukan pengukuran ulang untuk mengetahui volume pekerjaan. (051) Sumber: Suara NTB
Keterangan yang diperoleh, Kamis (29/9) kemarin menyebutkan cukup banyak proyek yang seharusnya dikerjakan dengan cara tender diduga dipecah untuk dijadikan PL. Tindakan itu bertentangandengan peraturan yang menetapkan proyek yang nilainya di atas Rp 100 juta harus dengan tender.
Ketua Komisi II DPRD KLU Zarkasi, S.Ag., mengungkapkan cukup banyak proyek peningkatan jalan yang seharusnya dikerjakan dengan cara dilelang atau tender dijadikan PL. Padahal, jelasnya sesuai Perpres Nomor 54/2010 tentang pengelolaan barang dan jasa dilarang pengguna anggaran memecah anggaran untuk menghindari pelelangan.
‘’Dasar menurut PU Permendagri Nomor 13/2006 tentang pengelolaan barang dan jasa. Padahal isi Permendagri diberikan kewenangan untuk menggeser anggaran, bukan memecah anggaran,’’ tandasnya. Wakil Ketua NTB Parlemen Watch KLU L. Mamad Mujahid menerangkan kebijakan Dinas PU yang merubah proyek yang seharusnya ditender jadi PL sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Tindakan itu telah mengabaikan peraturan yang lebih.
Ia juga menyoroti kondisi jalan di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga yang baru selesai dikerjakan sudah retak-retak. Kontraktor yang mengerjakan jalan itu harus bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya yang belum lama dikerjakan jalan sudah retak.
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Pertambangan dan Energi KLU Rusdi, ST., menyatakan saat rapat dengan badan anggaran (Banggar) DPRD KLU baru-baru ini apa yang menjadi sorotan itu saat ini belum dikerjakan. Ia membantah melakukan pemecahan paket tender jadi PL. Yang benar, katanya saat ini masih dalam tahap pembicaraan prosedur.
Contoh, katanya, ada beberapa ruas jalan yang tak boleh dipecah. Paket proyek yang berada di satu tempat tidak boleh dipecah. Seperti peningkatan jalan di Lekok dengan dana APBD KLU Rp 200 juta tidak dilakukan pemecahan. Soal jalan yang retak di Desa Genggelang, Rusdi menyatakan akan melihat kondisi jalan itu ke lapangan.
Menanggapi pertanyaan warga Leong tentang peningkatan jalan dua ruas ke Leong dari Tegal Maja, Rusdi menjelaskan jalan itu tetap dikerjakan tahun ini. Baru-baru ini sudah dilakukan pengukuran ulang untuk mengetahui volume pekerjaan. (051) Sumber: Suara NTB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar