Lombok Utara — Sikap sebagian investor bidang pariwisata yang membangun seenaknya tanpa memperhatikan aturan disesalkan ketua DPRD KLU Mariadi. Seolah-olah, dengan membawa uang ke daerah KLU para investor itu seenaknya membangun tanpa memperhatikan aturan yang ada. Contohnya, beberapa bangunan villa yang dibangun tanpa melalui perizinan.
‘’Bukan berarti mereka jadi investor lalu membangun seenaknya tanpa memperhatikan aturan. Ini keliru,’’ kata politisi Golkar ini.
Belakangan mencuat tentang teguran yang dilayangkan pemerintah pada villa yang dibangun di kawasan pariwisata di Desa Malaka Kecamatan Pemenang. Villa milik orang asing yang diatasnamakan orang Indonesia itu dibangun diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, mereka juga membangun tanpa mengindahkan aturan roi pantai.
Villa yang mendapat teguran dua kali adalah villa milik DU yang berada di Dusun Kecinan, Desa Malaka Kecamatan Pemenang. Villa lain yang mendapat teguran adalah bulla milik Ulrich Peter Neu yang terletak di Dusun Setangi Desa Malaka Kecamatan Pemenang. Villa ini juga dibangun diduga tanpa IMB dan menyalahi aturan sempadan pantai. Villa Living Asia Resort yang terletak di Dusun Lendang Luar Desa Malaka Kecamatan Pemenang juga belum memiliki IMB.
‘’Pemerintah harus tegas dalam menertibkan bangunan tanpa izin ini. Kalau dibiarkan yang lain juga akan seperti ini,’’ katanya.
Secara ekonomis jelas pemerintah daerah KLU rugi akibat pembangunan villa tanpa izin itu. Retribusi yang mestinya masuk ke kas daerah menguap begitu saja. Secara sosial juga akan timbul kesan pemerintah daerah KLU tidak punya nyali dalam menegakkan aturan. Tidak menutup kemungkinan investor-investor lainnya akan melakukan hal yang sama lantaran tidak ada sanksi dari pemerintah.
‘’Jangan ragu untuk menegakkan aturan. Pemerintah bisa memberikan teguran, kalau tetap tidak mau bisa melakukan eksekusi,’’ katanya.
Sama seperti bangunan tanpa izin dan menyalahi aturan itu, pelabuhan-pelabuhan pribadi yang dibangun di sepanjang Teluk Nare desa Malaka juga banyak menyalahi aturan dan tanpa izin. Bangunan pelabuhan pribadi itu seenaknya membangun fasilitas dermaga tanpa ada koordinasi dengan pemerintah daerah. Bangunan mereka yang dibangun di pinggir pantai juga dibangun tanpa izin.
‘’Telihat kumuh bangunan-bangunan itu,’’ katanya.
Pelabuhan pribadi itu bisa jadi sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat atau provinsi, tapi belum tentu ada izin dari pemerintah kabupaten. Untuk itu Mariadi meminta pemerintah membentuk tim untuk mendata seluruh bangunan villa maupun pelabuhan pribadi.
‘’Kalau belum punya izin desak mereka untuk membuat izin. Kalau tidak mau silakan ditertibkan saja,’’ sarannya.
Pantauan koran ini di lapangan, salah satu dermaga pribadi dibangun di Teluk Nare. Pelabuhan yang digunakan untuk menyeberang ke gili itu memiliki dermaga sandar perahu di tengah laut, kira-kira panjangnya 15 meter ke tengah laut. Selain itu mereka juga membangun ruang tunggu di atas pasir pantai. Persis di pinggir jalan.
‘’Jelas ini tidak ada izinnya.
Bangunan ruang tunggunya itu juga mengambil ruang publik,’’ kata Kabag Pembangunan Setda KLU H Irman saat turun meninjau beberapa bangunan yang diindikasi tidak memiliki izin.
Menurutnya, dinas terkait harus bisa mengambil tindakan tegas untuk mengontrol pelabuhan–pelabuhan pribadi itu. Jangan sampai mereka membangun tanpa izin, dan menyalahi aturan yang ada. Jika itu dibiarkan, tidak menutup kemungkinan para pengusaha lainnya juga akan melakukan hal yang sama. (fat) Sumber: Lombok Post
Tidak ada komentar:
Posting Komentar