Lombok Timur - Sejak beberapa bulan lalu Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) Ranting Selong membuka layanan Pasang Baru (PB) bagi masyarakat, baik untuk listrik Rumah Tangga (RT) maupun Bisnis dan industri. Kebijakan ini disambut baik oleh semua kalangan masyarakat, karena masih banyaknya masyarakat yang belum menikmati listrik terutama di daerah pelosok dan di wilayah eks KLP Sinar Rinjani Aikmel - Lombok Timur.
Pada kenyataannya hal tersebut tidak hanya menimbulkan antusiasme masyarakat, akan tetapi juga berdampak pada keresahan mayarakat. Hal ini disebabkan karena banyaknya daftar tunggu yang telah terdaftar sejak Tahun 2005 sampai dengan saat ini. Inilah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan sebanyak – banyaknya. Salah satu modusnya adalah dengan menjual urutan daftar tunggu tersebut kepada pelanggan yang berani membayar lebih dan umumnya para calo mengubah hasil survey kelayakan dari tidak layak menjadi layak sehingga pelanggan yang lain lebih cepat mendapatkan pelayanan.
Hal ini menimbulkan ketidak puasan masyarakat sehingga cenderung merasa tidak diperhatikan. Walaupun mereka telah mendaftarkan diri lebih awal. Para Calo tersebut mengambil keuntungan yang berkisar antara 40 – 60 % dari Tarif Dasar yang jumlahnya sudah ditentukan sebesar Rp. 1.750.000 untuk Kwh 450 Va dan Rp. 1.900.000 untuk Kwh 900 Va.
Seringkali masyarakat memperotes perlakuan diskriminatif tersebut, namun tidak mendapatkan respon yang memuaskan dari pihak PLN, dengan dalih masih belum layak untuk mendapatkan pasang baru. Sedangkan calon pelanggan lain, walaupun belum layak untuk mendapatkan pasang baru, namun jika berani membayar lebih akan lebih cepat dilayani.
Hal ini sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat, bahkan beberapa oknum atau calo tanpa malu – malu mencari langsung pelanggan baru sampai ke dusun-dusun untuk mendapatkan calon pelanggan yang berani membayar lebih tinggi.
Sangat disayangkan apa yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Pihak PLN seakan-akan tutup mata dengan kondisi tersebut dan berpura-pura tidak tahu akan hal tersebut.
Pada umumnya masyarakat yang mendaftar tersebut adalah golongan masyarakat menengah ke bawah sehingga untuk mendapatkan pelayanan mereka rela meminjam uang hanya untuk menikmati listrik, bahkan tidak sedikit yang tertipu karena menyerahkan uang lebih awal. www.suarakomunitas.net
Pada kenyataannya hal tersebut tidak hanya menimbulkan antusiasme masyarakat, akan tetapi juga berdampak pada keresahan mayarakat. Hal ini disebabkan karena banyaknya daftar tunggu yang telah terdaftar sejak Tahun 2005 sampai dengan saat ini. Inilah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan sebanyak – banyaknya. Salah satu modusnya adalah dengan menjual urutan daftar tunggu tersebut kepada pelanggan yang berani membayar lebih dan umumnya para calo mengubah hasil survey kelayakan dari tidak layak menjadi layak sehingga pelanggan yang lain lebih cepat mendapatkan pelayanan.
Hal ini menimbulkan ketidak puasan masyarakat sehingga cenderung merasa tidak diperhatikan. Walaupun mereka telah mendaftarkan diri lebih awal. Para Calo tersebut mengambil keuntungan yang berkisar antara 40 – 60 % dari Tarif Dasar yang jumlahnya sudah ditentukan sebesar Rp. 1.750.000 untuk Kwh 450 Va dan Rp. 1.900.000 untuk Kwh 900 Va.
Seringkali masyarakat memperotes perlakuan diskriminatif tersebut, namun tidak mendapatkan respon yang memuaskan dari pihak PLN, dengan dalih masih belum layak untuk mendapatkan pasang baru. Sedangkan calon pelanggan lain, walaupun belum layak untuk mendapatkan pasang baru, namun jika berani membayar lebih akan lebih cepat dilayani.
Hal ini sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat, bahkan beberapa oknum atau calo tanpa malu – malu mencari langsung pelanggan baru sampai ke dusun-dusun untuk mendapatkan calon pelanggan yang berani membayar lebih tinggi.
Sangat disayangkan apa yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Pihak PLN seakan-akan tutup mata dengan kondisi tersebut dan berpura-pura tidak tahu akan hal tersebut.
Pada umumnya masyarakat yang mendaftar tersebut adalah golongan masyarakat menengah ke bawah sehingga untuk mendapatkan pelayanan mereka rela meminjam uang hanya untuk menikmati listrik, bahkan tidak sedikit yang tertipu karena menyerahkan uang lebih awal. www.suarakomunitas.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar