Lombok Utara — Sebanyak tiga truk kayu dari Kecamatan Bayan yangakan dijual pada petani tembakau di Lombok Tengah dan Lombok Timur ditahan oleh tim Polhut Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan (DPPKKP) KLU. Penahan itu untuk mengidentifikasi sumber kayu dan izin-izin yang mereka miliki.
Penangkapan tiga truk bermuatan kayu ini dilakukan di Dusun Lendang Bagian, Desa Gondang, Kecamatan Gangga. Truk bermbuatan kayu yang sudah dipotong kecil-kecil ini dihadang petugas tak jauh dari rumah kediaman Bupati KLU H Djohan Sjamsu. ‘’Penangkapannya sehabis salat Tarawih,’’ kata Kasi Keamanan DPPKKP KLU L Sahrip pada Suarakomunitas, kemarin.
Truk dengan nomor polisi DR 8553 KZ, DR 8561 DA, DR 8147 D itu awalnya tidak dicurigai membawa muatan kayu. Truk yang berangkat dari Desa Akar-Akar dan Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan itu, menutup bagian atasnya dengan terpal. Cara seperti ini dilakukan sepertinya untuk mengelabui petugas. Tidak lazim muatan kayu ditutup rapat dengan terpal, pun demikian dengan pengirimannya dilakukan pada malam hari.
Dari hasil identifikasi petugas, truk-truk pembawa kayu itu memang dari kebun, bukan dari hutan. Hanya saja, sesuai dengan perda yang berlaku di KLU, setiap penebangan kayu dan pengangkutan harus ada izinnya. ‘’Ini sekaligus bagian dari sosialisasi perda,’’ katanya.
Ada dua orang pemilik kayu dalam truk itu, Sukanem dari Desa Akar-Akar dan Ketut Alit dari Desa Mumbul Sari. Sukanem mengaku kayu yang dia bawa itu sudah memiliki izin, baik izin penebangan dari pemerintah setempat dan izin usahanya ‘’Lengkap izin saya,’’ katanya.
Dituturkan Sukanem, kayu-kayu itu rencananya akan dibawa ke Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Kayu sebanyak tiga truk itu sudah dipesan untuk kebutuhan pengovenan tembakau. ‘’Ada yang nampung di sana, nanti tinggal dipanggil warga yang mau membeli,’’ katanya. (Ayu)
Penangkapan tiga truk bermuatan kayu ini dilakukan di Dusun Lendang Bagian, Desa Gondang, Kecamatan Gangga. Truk bermbuatan kayu yang sudah dipotong kecil-kecil ini dihadang petugas tak jauh dari rumah kediaman Bupati KLU H Djohan Sjamsu. ‘’Penangkapannya sehabis salat Tarawih,’’ kata Kasi Keamanan DPPKKP KLU L Sahrip pada Suarakomunitas, kemarin.
Truk dengan nomor polisi DR 8553 KZ, DR 8561 DA, DR 8147 D itu awalnya tidak dicurigai membawa muatan kayu. Truk yang berangkat dari Desa Akar-Akar dan Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan itu, menutup bagian atasnya dengan terpal. Cara seperti ini dilakukan sepertinya untuk mengelabui petugas. Tidak lazim muatan kayu ditutup rapat dengan terpal, pun demikian dengan pengirimannya dilakukan pada malam hari.
Dari hasil identifikasi petugas, truk-truk pembawa kayu itu memang dari kebun, bukan dari hutan. Hanya saja, sesuai dengan perda yang berlaku di KLU, setiap penebangan kayu dan pengangkutan harus ada izinnya. ‘’Ini sekaligus bagian dari sosialisasi perda,’’ katanya.
Ada dua orang pemilik kayu dalam truk itu, Sukanem dari Desa Akar-Akar dan Ketut Alit dari Desa Mumbul Sari. Sukanem mengaku kayu yang dia bawa itu sudah memiliki izin, baik izin penebangan dari pemerintah setempat dan izin usahanya ‘’Lengkap izin saya,’’ katanya.
Dituturkan Sukanem, kayu-kayu itu rencananya akan dibawa ke Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Kayu sebanyak tiga truk itu sudah dipesan untuk kebutuhan pengovenan tembakau. ‘’Ada yang nampung di sana, nanti tinggal dipanggil warga yang mau membeli,’’ katanya. (Ayu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar