Rabu, 24 Agustus 2011

Komisi I Soroti Pelabuahan Tak Memilki Ijin

Lombok Utara - Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara yang menaungi Pemerintahan dan Perundang-Undangan menyoroti pelabuhan milik Adi Nugroho yang diketahui tidak mengantongi ijin. Bahkan keberadaan pelabuhan yang satu paket dengan pabrik pengolahan batu apung yang berada di wilayah Desa Selengan Kecamatan Kayangan tersebut tidak memiliki kontribusi sedikit pun untuk pemda KLU.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi I DPRD KLU, Jasman Hadi ditemui wartawan, Selasa (23/8) kemarin. Menurut Jasman, pengolahan batu apung dan pelabuhan milik Adi Nugroho itu yang juga ditengarai sebagai pemilik PT. WAH yang saat ini berkonflik dengan masyarakat Gili Trawangan hanya sebagai investor yang merusak lingkungan termasuk jalan yang berada disepanjang wilayah Lombok Utara.

“Perusahan batu apung dan pelabuhan itu hanya merusak lingkungan Lombok Utara dan sekarang mau mengobok-obok masyarakat gili Trawangan, ini yang harus kita pertanyakan dan tidak bisa kita biarkan begitu saja, bila perlu kita usir dari wilayah Lombok Utara, “tegasnya.

Pelabuah dan perusahaan itu sampai sekarang belum ada kontribusi positif apa pun bagi daerah dan masyarakat Lombok Utara, bahkan dulu di pelabuhan tersebut dimanfaatkan untuk bongkar muat barang bekas seludupan, “tandasnya. (adam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar