Mataram - DPRD NTB memilih cooling down terhadap tawaran Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo terkait saham 1,75 persen untuk Pemda di NTB. Wakil Ketua DPRD NTB Suryadi Jaya Purnama mengatakan, pihaknya lebih memilih tidak berkomentar banyak sambil menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kepemilikan 7 persen saham dari hasil divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) jatah tahun 2010
Suryadi Jaya Purnama Jumat (26/8) menjelaskan, BPK memang sedang melakukan audit terhadap saham 7 persen sesuai dengan desakan dari DPR. Pasalnya DPR tidak menyetujui Kementrian Keuangan membeli saham tersebut dengan dana dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Menurut Suryadi, Kementerian Keuangan pernah memohon agar BPK juga melakukan audit terhadap divestasi saham PT NNT sebesar 24 persen yang telah diakuisisi oleh pemda bersama perusahaan korsorsium. Ia menjelaskan, penyebab BPK tidak mau mengaudit saham yang 24 persen tersebut yaitu karena tidak diajukan oleh DPR atau Presiden.”Kalau mau diaudit yang mengajukan itu adalah DPR atau Presiden. Nah yang 7 persen itu diajukan oleh DPR sedangkan permintaan audit yang 24 persen itu hanya diajukan oleh Menteri Keuangan, bukan Presiden,”tandasnya.
Suryadi mengungkapkan Dewan akan melakukan langkah selanjutnya terkait divestasi 7 persen saham tersebut walaupun pemerintah sudah memberikan batas waktu pada 17 Agustus mendatang untuk menentukan pilihan. Namun dewan akan tetap menunggu hasil audit akhir dari BPK terhadap 7 persen saham PT NNT itu.”Tergantung hasil audit BPK,”ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menkeu menawarkan 1,75 persen saham NNT setelah pemerintah pusat membeli 7 persen saham. Harga 1,75 persen saham tersebut sebesar 61,7 juta dollar AS atau lebih dari Rp500 miliar, sehingga Gubernur NTB bersama DPRD menolak tawaran tersebut dengan alasan kekuatan fiskal daerah masih lemah. Daerah baru mau menerima 1,75 persen tersebut jika pusat menghibahkan kepada daerah. (nas/ris)Sumber: suarantb
Suryadi Jaya Purnama Jumat (26/8) menjelaskan, BPK memang sedang melakukan audit terhadap saham 7 persen sesuai dengan desakan dari DPR. Pasalnya DPR tidak menyetujui Kementrian Keuangan membeli saham tersebut dengan dana dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Menurut Suryadi, Kementerian Keuangan pernah memohon agar BPK juga melakukan audit terhadap divestasi saham PT NNT sebesar 24 persen yang telah diakuisisi oleh pemda bersama perusahaan korsorsium. Ia menjelaskan, penyebab BPK tidak mau mengaudit saham yang 24 persen tersebut yaitu karena tidak diajukan oleh DPR atau Presiden.”Kalau mau diaudit yang mengajukan itu adalah DPR atau Presiden. Nah yang 7 persen itu diajukan oleh DPR sedangkan permintaan audit yang 24 persen itu hanya diajukan oleh Menteri Keuangan, bukan Presiden,”tandasnya.
Suryadi mengungkapkan Dewan akan melakukan langkah selanjutnya terkait divestasi 7 persen saham tersebut walaupun pemerintah sudah memberikan batas waktu pada 17 Agustus mendatang untuk menentukan pilihan. Namun dewan akan tetap menunggu hasil audit akhir dari BPK terhadap 7 persen saham PT NNT itu.”Tergantung hasil audit BPK,”ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menkeu menawarkan 1,75 persen saham NNT setelah pemerintah pusat membeli 7 persen saham. Harga 1,75 persen saham tersebut sebesar 61,7 juta dollar AS atau lebih dari Rp500 miliar, sehingga Gubernur NTB bersama DPRD menolak tawaran tersebut dengan alasan kekuatan fiskal daerah masih lemah. Daerah baru mau menerima 1,75 persen tersebut jika pusat menghibahkan kepada daerah. (nas/ris)Sumber: suarantb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar