Senin, 08 Agustus 2011

AKAD Tuntut ADD 10% APBD

Lombok Utara - Besarnya beban yang ditanggung Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikelola. Hal ini mengundang reaksi Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU). Setelah menghadiri acara refleksi setahun pemerintahan JONA yang dirangkai dengan buka puasa bersama, sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKAD) langsung mengadakan pertemuan terbatas sabtu (5/8/2011), membahas persiapan hearing ke dewan dalam rangka memperjuangkan ADD 10% dari APBD KLU yang menurut rencana akan dilaksanakan setelah Lebaran.

Menurut Kepala Desa Dangiang H. Ikhsan, bahwa apa yang kami perjuangkan merupakan hak kami Pemerintah desa berdasarkan amanat undang-undang. Menurutnya peraturan perundang-undangan yang mengatur baik secara umum maupun secara spesifik tentang system penyelenggaraan Pemerintahan Desa seperti UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP 72 Tahun 2004 dan Permendagri 32 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa menegaskan bahwa Pemerintah Desa berhak mendapatkan minimal 10% APBD untuk ADD (Alokasi Dana Desa) dan dikelola secara mandiri berdasarkan hak asal usul yang melekat pada desa.

Namun, lanjutnya yang terjadi justru sebaliknya. Kades dangiang juga Pemda selama ini sering berkilah jika diminta untuk melaksanakan amanat undang-undang, alasan kemampuan anggaran daerah yang minim maka kenaikan sampai 10 % akan dilakukan bertahap, ini kan alasan klasik saja, cetusnya. Padahal, lanjutnya kalo kita lihat postur APBD KLU 40 : 60 artinya ada peluang jika Bupati berkomitmen membangun desa sesuai Visi Misi-nya saat Kampaye Pemilu Kada setahun yang lalu.

Senada dengan Kades Dangiang, Kades Mumbul Sari H. Ilham, juga menuturkan betapa beratnya Tupoksi Kepala Desa yang langsung berhadapan dengan masyarakat grassroot. Ia juga mengharapkan bupati berupaya untuk mengangkat kesejahteraan aparatur Desa, jangan hanya aparatur Daerah saja yang di utamakan kesejahteraannya. Sehingga, sambungnya opersional dan tunjangan Kepala Desa dan Aparatur desa Juga harus diperbesar, kami ini kan selain abdi masyarakat juga abdi Negara memiliki hak yang sama untuk menuntut kesejahteraan atas pengambdian kami, ketusnya.

Disebutkan H. Ilham, ada enam poin yang menjadi tuntutan kami (AKAD, red) selain menuntut ADD 10% dari APBD, operasional dan tunjangan, AKAD juga akan menuntut Kendaran Dinas (Randis) dengan jenis yang sama, jangan sampai ada perbedaan merk dan Jenis Sepeda Motor, Honor anggota BPD setiap bulan, pemberian Tali Asih bagi mantan kepala Desa pada saat habis masa jabatanya sebesar 20 jt, dan pembinaan bagi kelembagaan AKAD.

Sementara itu anggota DPRD KLU Abdul Gani yang berhasil ditemui di rumahnya, menegaskan dukungannya atas apa yang menjadi tuntutan semua Kepala Desa. Menurutnya apa yang menjadi hajatan AKAD adalah sangat wajar lebih-lebih mereka memiliki landasan hukum lebih-lebih muara pembangunan ada ditingkatan Desa. Dengan system desentralisasi pemerintah daerah pada hakekatnya harus mampu membangun kemandirian masyarakatnya.

Pembangunan dalam konteks Otonomi, fungsi Pemerintah Daerah adalah memfasilitasi masyarakat atau kelompok sektoral dan lintas sektoral masyarakat dalam pembangunan, masyarakat tidak lagi sebagai obyek pembangunan lebih-lebih hanya sebagai penonton setia. Disinilah peran penting pemerintah untuk membangun partisipasi krits, kreatif dan inovatif masyarakat sehinnga akan mampu secara mandiri meningkatkan kesejahteraan hidupnya, terang Gan. (DN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar