Senin, 04 Juli 2011

Warga Kecewa, Lahan Parkir Senaru Dikelola Dishubparkominfo KLU

Lombok Utara - Tidak adanya sosialisasi yang dilakukan dari Dinas Perhubungan Pariwisata, Komunikasi dan Informatika (Dishubparkominfo) Kabupaten Lombok Utara, atas pengambil alihan pengelolaan lahan parkir yang berada di lokasi obyek wisata Air Terjun Senaru, Kecamatan Bayan membuat para pengelola dan warga ditingkat desa kecewa.
Pasalnya, para pengelola lahan parkir obyek wisata tersebut menyetor retribusi ke pemerintah KLU setiap bulan, sesuai dengan kesepakatan antar desa dengan Dishubparkominfo KLU sebesar Rp. 200.000. “Kami sangat kecewa atas ulah Dishubparkominfo yang mengambil alih pengelolaan lahan parkir secara sepihak tanpa pernah disosialisasikan ke warga setempat, padahal lahan parkir termasuk pos penjagaan itu dibangun dengan menggunakan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Senaru sampai menghabiskan anggaran Rp. 6 juta lebih”, kata Ratmana, ketua Bumdes Senaru.
Dikatakan, sejak masih bergabung dengan kabupaten Lombok Barat hingga KLU dimekarkan, lahan parkir di obyek wisata Senaru ini dikelola oleh desa. Namun sejak beberapa minggu terakhir ini, tiba-tiba pengelolaannya diambil begitu saja oleh Dishubparkominfo, tanpa pernah dimusyawarahkan dan disosialisasikan ke warga. “Kalau seperti ini caranya, berarti pemerintah tidak mau melihat desa itu maju, dan otonomi murni yang dimiliki desa tidak berarti”, tegas Ratmana.
“Kami baru tahu lahan parkir yang semula dikelola desa ini diambil begitu saja oleh pemerintah, setelah diinformasikan oleh kepala desa tanpa alasan yang jelas. Dan hal ini sama saja artinya menutup lapangan kerja dan mematikan asset yang dimiliki oleh desa”, katanya kecewa.
Hal senada juga diakui oleh Muhtarudin. Kejadian ini berawal dari permintaan Dishubparkominfo KLU yang mau menaikkan retribusi dari Rp. 200 ribu menjadi Rp. 300 ribu per bulan. “Persoalan kenaikan retribusi parkir ini sebenarnya tidak masalah asalkan kita bicarakan bersama. Dishubparkaminfo memang pernah mengundang kami untuk bertemu di aula kantor camat Bayan beberapa waktu lalu. Namun setelah kami tunggu berjam-jam, ternyata pejabat dari dinas terkait tidak datang tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba lahan parkir ini dikelola oleh mereka”, terang Muhtarudin, warga setempat.
Dan yang kami sesalkan, kata Muhtarudin, cara pemerintah yang mengambil secara diam-diam lahan parkir tersebut tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan pihak desa yang dalam hal ini Bumdes selaku pengelola. Padahal biaya perbaikan lokasi parkir dan pembuatan portal semua biayanya ditanggung oleh desa. “Eh ternyata setelah jadi, malah diambil begitu saja”,katanya.
Persoalan lain, lanjut Muhtarudin, adalah permintaan dari dinas Pariwisata KLU yang akan menaikkan harga tiket masuk ke obyek wisata Air Terjun, yakni untu turis asing, dari Rp. 5000 dinaikkan menjadi Rp. 25.000,- Sementara untuk pengunjung lokal dari Rp. 2000 menjadi Rp. 5000. Sedangkan untuk anak-anak dari Rp.0 menjadi Rp. 3000 per orang. “Permintaan ini tentu saja kami tolak, karena cukup memberatkan bagi pengunjung yang mau berwisata ke Air Terjun, karena mengingat tahun lalu ketika terjadi kenaikan tiket masuk dari Rp. 1000 ke Rp. 2000, saja banyak pengunjung yang komplin dan harus kami sosialisasikan sampai enam bulan”, jelas Muhtarudin.
Karenanya, Ratmana dan Mustarudin serta warga lainnya meminta dengan tegas, agar Dishubparkominfo KLU mengembalikan pengelolaan lahan parkir yang sudah menghabiskan dana jutaan rupiah untuk perbaikannya agar dikembalikan kepada desa. Karena sesuai diatur dalam UU, bahwa desa itu memiliki otonomi murni untuk mengelola asset yang dimiliki. “Kalau mau melihat desa kami maju, berikanlah pengelolaan lahan parkir, portal maupun air terjun itu kepada desa”, tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar