Kamis, 07 Juli 2011

Seorang TKW Dari Lotim Terancam Hukuman Pancung

Mataram, 5 Juli 2011 Infosketsa. “saya tidak bisa bicara, saya hanya bisa bilang kalau saudara saya katanya diancam hukuman mati di Arab Saudi, karena alttelah membuang bayinya, dengan cara dilempar lewat jendela. Padahal dia mau pulang kampung” kata Misiati, saudara Muslihatun Binti Nursa’e (40), warga kampung Gelumpang RT 22 Desa Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang kini terancam hukuman mati di Abha Arab Saudi.

Misiati mengaku baru mengetahui kabar tentang hukuman yang ditimpakan pada kakaknya Muslihatun dari Dinas Tenaga Kerja Lombok Timur, dua pekan lalu. Menurut dia kabar itu sangat mengejutkan keluarga, termasuk anak semata wayang Muslihatun, Hermawan (12). “padahal kami ini menunggu kedatangannya pulang. Karena dia menelpon akan pulang 25 Juni kemarin” katanya.

Kepergian Muslihatun ke Arab Saudi Februari 2008 silam mengadu nasib, karena tak tahan hidup dalam keterbatasan, dia meninggalkan anaknya yang waktu itu masih berusia 10 tahun. Menurut keluarga Muslihatun rajin menelpon akan tetapi tak pernah mengabarkan ada masalah yang tengah dihadapi.

Baiq Nurma Sarti, pengurus Gabungan Organisasi Wanita (OGW) Lombok Timur pada JG mengatakan pihaknya tengah mendampingi keluarga Muslihatun dan membantu pihak keluarga mencari kabar tentang saudara mereka yang tengah menghadapi masalah di Arab Saudi. Dia mengatakan kabar mengenai hukuman mati itu belum positif, akan tetapi mereka semakin yakins etelah ada kabar dari pemerintah kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, 25 Juni lalu Muslihatun pulang dengan 5.000 TKI/TKW lainnya mengunakan kapal laut. Akan tetapi di Targil waktu mau naik kapal, dia diperiksa, setelah disidik jari petugas penahannya. “kami kemudian dapat kabar kalau dia dituduh telah membunuh bayi majikannya,” katanya.

Keluarga sebenarnya ingin langsung ke Jakarta mengadukan masalah ini ke Komisi IX DPR RI, akan tetapi mengurungkan niatnya karena lebih memilih berkoordinasi dengan Dinas tenaga Kerja Kabupaten Lombok Timur.

Dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi NTB, PTTKIS, LTSP (lembaga Terpadu Satu Atap), serta LSM Pemerhati Buruh Migran di Mataram, kasus Muslihatun juga menjadi salah satu bahan pembahasan. Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI NTB, I Komang Subadra mengatakan data kasus Muslihatun telah menjadi laporan Pemerintah NTB ke Kementrian Luar Negeri. Muslihatun juga termasuk dalam 14 kasus TKI bermasalah di Arab Saudi, Malaysia dan Brunai Darussalam

Subadra mengatakan data awal yangd isampaikan Konsulat Jendral RI di Arab Saudi, Muslihatun dilaporkan telah membuang bayi majikannya dari jendela hingga tewas. Blum diketahui secara pasti penyebab TKW itu melakukan perbuatan itu “akan tetapi sempat dilaporakan di jengkel dan marah pada majikannya, dia mengatakn juga sedang bingung dan serta, sehingga membuang bayi majikannya. Tetapi belum ada kejelasan apakah dibuang dari lantai berapa. Kami masih akan mengumpulkan data-data pastinya” katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh BP3TKI NTB, Muslihatun berangkat tahun 2008 silam melalui PJTKI Avida Avia Duta, namun belakangan proses keberangkatannya melalui PTAmanah Fajar Internasional.
Seperti halnya kjasus Sumartini, TKW asal Sumbawa yang terancam hukuman pancung, kasus TKW asal Lombok Timur ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Luar negeri dan KBRI di AArab saudi untuk diupayakan langkah-langkah advokasi. ( Inanalif/infosketsa.com )


Mataram, 5 Juli 2011 Infosketsa. “saya tidak bisa bicara, saya hanya bisa bilang kalau saudara saya katanya diancam hukuman mati di Arab Saudi, karena alttelah membuang bayinya, dengan cara dilempar lewat jendela. Padahal dia mau pulang kampung” kata Misiati, saudara Muslihatun Binti Nursa’e (40), warga kampung Gelumpang RT 22 Desa Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang kini terancam hukuman mati di Abha Arab Saudi.

Misiati mengaku baru mengetahui kabar tentang hukuman yang ditimpakan pada kakaknya Muslihatun dari Dinas Tenaga Kerja Lombok Timur, dua pekan lalu. Menurut dia kabar itu sangat mengejutkan keluarga, termasuk anak semata wayang Muslihatun, Hermawan (12). “padahal kami ini menunggu kedatangannya pulang. Karena dia menelpon akan pulang 25 Juni kemarin” katanya.

Kepergian Muslihatun ke Arab Saudi Februari 2008 silam mengadu nasib, karena tak tahan hidup dalam keterbatasan, dia meninggalkan anaknya yang waktu itu masih berusia 10 tahun. Menurut keluarga Muslihatun rajin menelpon akan tetapi tak pernah mengabarkan ada masalah yang tengah dihadapi.

Baiq Nurma Sarti, pengurus Gabungan Organisasi Wanita (OGW) Lombok Timur pada JG mengatakan pihaknya tengah mendampingi keluarga Muslihatun dan membantu pihak keluarga mencari kabar tentang saudara mereka yang tengah menghadapi masalah di Arab Saudi. Dia mengatakan kabar mengenai hukuman mati itu belum positif, akan tetapi mereka semakin yakins etelah ada kabar dari pemerintah kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, 25 Juni lalu Muslihatun pulang dengan 5.000 TKI/TKW lainnya mengunakan kapal laut. Akan tetapi di Targil waktu mau naik kapal, dia diperiksa, setelah disidik jari petugas penahannya. “kami kemudian dapat kabar kalau dia dituduh telah membunuh bayi majikannya,” katanya.

Keluarga sebenarnya ingin langsung ke Jakarta mengadukan masalah ini ke Komisi IX DPR RI, akan tetapi mengurungkan niatnya karena lebih memilih berkoordinasi dengan Dinas tenaga Kerja Kabupaten Lombok Timur.

Dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi NTB, PTTKIS, LTSP (lembaga Terpadu Satu Atap), serta LSM Pemerhati Buruh Migran di Mataram, kasus Muslihatun juga menjadi salah satu bahan pembahasan. Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI NTB, I Komang Subadra mengatakan data kasus Muslihatun telah menjadi laporan Pemerintah NTB ke Kementrian Luar Negeri. Muslihatun juga termasuk dalam 14 kasus TKI bermasalah di Arab Saudi, Malaysia dan Brunai Darussalam

Subadra mengatakan data awal yangd isampaikan Konsulat Jendral RI di Arab Saudi, Muslihatun dilaporkan telah membuang bayi majikannya dari jendela hingga tewas. Blum diketahui secara pasti penyebab TKW itu melakukan perbuatan itu “akan tetapi sempat dilaporakan di jengkel dan marah pada majikannya, dia mengatakn juga sedang bingung dan serta, sehingga membuang bayi majikannya. Tetapi belum ada kejelasan apakah dibuang dari lantai berapa. Kami masih akan mengumpulkan data-data pastinya” katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh BP3TKI NTB, Muslihatun berangkat tahun 2008 silam melalui PJTKI Avida Avia Duta, namun belakangan proses keberangkatannya melalui PTAmanah Fajar Internasional.
Seperti halnya kjasus Sumartini, TKW asal Sumbawa yang terancam hukuman pancung, kasus TKW asal Lombok Timur ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Luar negeri dan KBRI di AArab saudi untuk diupayakan langkah-langkah advokasi. ( Inanalif/infosketsa.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar