Kamis, 28 Juli 2011

Pejabat KLU Tak Hadir, Anggota KTH Kecewa

Lombok Utara - Dapat dikatakan hari Kamis (28/7/11) merupakan hari bersejarah bagi para anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Meleko Bangkit Desa Jenggala Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), karena setelah beberapa tahun menunggu dan melalui proses panjang, pada hari Kamis kemarin, anggota kelompok yang berjumlah 767 kepala keluarga (KK) akan menerima SK menteri Kehutanan tentang penetapan Areal Kerja Hutan kemasyarakatan (HKm).
Namun setelah berbagai persiapan yang menghabiskan uang swadaya kelompok hingga jutaan rupiah tak satu pun pejabat KLU yang menghadiri acara tersebut. Tak sampai disitu persiapan matang dengan menyiapkan kesenian tradisional (Tari Cupak Gurantang-red) untuk menyambut para pejabat KLU juga dilakukan, namun raut muka kecewa dari semua anggota dan masyarakat tidak dapat disebunyikan karena tidak dihadiri pejabat pemerintah.
“Bupati dan semua SKPD terkait lainnya kita undang tapi gak datang, bahkan sambutannya sudah ada tetapi pejabat-pejabat KLU tidak ada yang nongol, “ketus salah satu anggota KTH Meleko Bangit pada wartawan dengan nada kecewa.
“Apa gunanya kita punya pemerintah kalau begini caranya, kita sudah undang dan melakukan berbagai persiapan tetapi tidak ada yang hadir, malah yang datang hanya kabid saja, besok kalau sudah ada maunya baru mereka (pejabat-red) datang ke masyarakat, “ tambah puluhan warga lainnya.

Pantauan MataramNews, undangan yang dibuat masyarakat mencapai puluhan SKPD, termasuk Bupati Lombok Utara. Sedangkan dalam daftar undangan tertera Kepala Bappeda KLU, Kepala Dinas Kehutan (DKKPK), Humas KLU, Kantor Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Disperindagkop, Camat Tanjung serta muspida KLU lainnya, namun tak satu pun kepala dinas atau pejabat sepuh Lombok Utara yang mengahadiri acara tersebut.
Kepala Desa Jenggala Kecamatan Tanjung, M. Urip, S.Pd dalam sambutannya menyatakan, di Lombok Utara memiliki kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Keduanya harus dijaga dan dirawat sehingga tidak memberikan dampak negative pada masyarakat. “Kalau kita tidak rawat maka kita tunggu kerugian social akan datang, “tegasanya.
Direktur Yayasan Koslata NTB yang mendampingi kegitan tersebut, A. Junaedi, SH dalam kesempatan tersebut menambahkan, sejak dibentuknya KTH Meleko Bangkit tanggal 25 Maret 2009 telah melakukan upaya untuk memenuhi persyaratan izin usaha pemanfaatan HKm, termasuk melakukan pemetaan secara partisipatif terhadap areal kerja yang dimohon.
Sehingga berdasarkan hasil verifikasi, Bupati KLU mengajukan permohonan pencadangan areal HKm pada mentri Kehutanan dan mengelurakan SK.353/Menhut-II/2011 tetang penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan seluas 1.284 ha di wilayah Lombok Utara.
Dengan keluarnya SK ini, lanjut Junaedi tentu ada tanggung jawab besar dipundak masyarakat, sekarang ada dua pilihan kita yakni melestarikan atau megelolanya tanpa aturan yang nantinya akan mengakibatkan bencana. “Masyarakatlah yang menentukan pilihan itu, “tandasnya. (adam/Ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar