Sabtu, 02 Juli 2011

Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka

"Panji Gumilang sudah menjadi tersangka untuk kasus pemalsuan dokumen"

Jakarta - Mabes Polri telah resmi menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini terlibat kasus pemalsuan dokumen.

"Betul. Panji Gumilang sudah menjadi tersangka untuk kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Ito Sumardi, saat dihubungi VIVAnews 2 Juli 2011.

Ito menjelaskan, penyidik Mabes Polri sudah memiliki bukti cukup. "Indikasinya sudah cukup dalam dugaan pemalsuan dokumen," ucap Ito.

Namun, Ito tidak merinci apa saja indikasi yang dimaksud.

Selanjutnya, Mabes Polri akan memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka Senin mendatang. "Diperiksa tanggal 4 Juli nanti," jelas Ito.

Sedangkan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Panji dikenakan pasal 263 dam 264 KUHP tentang pemalsuan surat. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilakukan mantan pengurus Al Zaytun, Imam Supriyanto.

Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.

Selama ini, Panji Gumilang juga dikaitkan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Imam Supriyanto sendiri mengaku pernah menjabat sebagai Menteri Peningkatan Produksi NII.

Tapi, Kabareskrim Ito Sumardi mengatakan polisi belum memeriksa Panji Gumilang terkait gerakan NII. "Nanti kami gali itu," jelas Ito.

Namun, Panji Gumilang membantah soal tuduhan memimpin NII. Menurut Panji Gumilang, NII sudah selesai sejak pendiri NII, Imam Sekarmaji Marijan Kartosoewiryo, berhasil ditangkap dan dihukum mati pada tahun 1962.

"NII sudah selesai. Tidak ada. Selesai," kata Panji Gumilang. (ren)
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar