Jumat, 08 Juli 2011

Diundang Kejaksaan Puluhan Mantan Anggota Dewan Mangkir

Mataram - Undangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Kamis (7/7) kemarin, tidak sepenuhnya dihadiri mantan Anggota DPRD NTB periode 1999 – 2004. Persentase yang absen lebih banyak daripada kehadiran mereka yang mencapai 22 orang. Agenda pertemuan membiacarakan penyelesaian pengembalian uang negara dari kasus APBD 2003.

Banyaknya undangan yang tidak hadir, memaksa Kejaksaan mengevaluasi lagi udangan yang disampaikan melalui Pemperov NTB tersebut. “Apakah undangan yang kami sampaikan tidak terdistribusi dengan pasti, ini yang akan kita evaluasi,” kata Kajati NTB, Didik Darmanto, SH, MH dalam keterangan persnya, kemarin.

Bisa jadi menurutnya, dengan tidak dihadirinya undangan itu, disebabkan kurir pengantar tidak sampai pada orang dimaksud. Sehingga jika dicatat, yang tidak hadir mencapai 31 orang. “Pertemuan ini akan kita jadwalkan lagi,” tandasnya.
Tapi lepas dari jumlah undangan yang hadir, Didik mengaku sudah cukup puas dengan apresiasi 22 mantan Dewan yang hadir. Setelah mendengar penjelasan tersebut, para mantan anggota Dewan mengaku paham.

Lebih dari itu mereka berjanji kooperatif untuk pengembalain kerugian negara tersebut. Ada yang berjanji akan melunasi, ada yang akan melunasi, mencicil, bahkan akan melelang aset – asetnya untuk dipakai membayar uang negara. Baginya tidak ada masalah, terpenting ada sikap kooperatif. “Terhadap yang mau menjual asetnya, nanti kita koordinasi dengan Pemda untuk menghitung nilai aset dan proses penjualannya,” kata Didik.

Saat pertemuan, dia mendapat banyak pertanyaan soal mereka yang tidak mampu membayar uang negara tersebut. Juga masalah ini tidak dipersoalkannya. Berdasarkan aturan hukum, mereka boleh tidak mengganti kerugian negara sepanjang ada bukti tertulis atau keterangan tidak mampu. Dari keterangan itu akan ada analisis kebenarannya dan survei tim ke lapangan.

Sementara dari jumlah pengembalian kerugian negara mulai terlihat signifikan. Data terakhir berdasarkan laporan yang diterima dan Biro Keuangan Pemprov NTB mencapai Rp 882 juta lebih per Maret 2011 dari total jumlah piutang Rp 7,9 miliar. Sedangkan jumlah yang belum disetor Rp 7,3 miliar lebih. Selanjutnya upaya itu akan terus ditempuh dengan cara persuasif dengan pendekatan – pendekatan pemabahaman yang tidak henti – hentinya kepada mantan dewan.

Dari data absensi kehadiran, tercatat 22 orang yang hadir. Beberapa diantaranya, mantan Dewan yang cukup keras menolak tagihan Kejaksaan, seperti Muhammad, SH, Abdul Tayeb, H. Saiful Islam dan Ali Ahmad. Ada juga yang hadir mewakili mantan Dewan yang almarhum. (ars)(Suara NTB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar