Selasa, 28 Juni 2011

Newmont, Terkait Pinjaman US$ 600 Juta, Pemprov Angkat Bicara

MATARAM - Gubernur NTB, DR. TGH. M. Zainul Majdi, MA mengungkapkan terkait laporan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadiyanto, yang menyatakan sedang menyelidiki dan mempersoalkan keabsahan transaksi penjualan saham PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sebesar 2,2 persen milik PT. Pukuafu Indah (PI) ke PT. Indonesia Masbaga Investama (IMI), dinilai kondisi itu akan mengganggu hak suara, sehingga PT. NNT tetap memiliki suara mayoritas pemilik saham.

“Secara tidak langsung, Pemerintah Daerah (Pemda) NTB melalui PT. Daerah Maju Bersaing (DMB) sangat berkepentingan juga untuk memastikan kebenaran informasi itu karena ini menyangkut manfaat yang lebih besar bagi masyarakat NTB,”katanya kepada wartawan, seusai acara Diskusi Public Divestasi di Hotel Lombok Garden, Senin (27/6/2011).

Selain itu, dipertanyakan apakah transaksi itu tidak menyalahi aturan, khususnya melanggar Kantrak Karya (KK) PT. NNT. Termasuk keinginan PT.NNT yang ingin meminjam dana sebesar US$ 600 juta.

“Sebelum PT.NNT berbuat itu, hendaknya dapat dibicarakan dengan Pemda NTB, apakah akan menimbulkan cost atau tidak. Sebab, proyeksi PT NNT tahun 2011-2014 tidak ada deviden bagi para pemegang saham, termasuk Pemda NTB,”terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan menelusuri kebenaran, apakah 3 tahun itu PT NNT tidak memberikan devidennya. Disamping itu, orang nomor satu di NTB itu juga sangat menyadari ketegangan antara Pemda dan pemerintah pusat terkait 7 persen saham PTNNT harus segera dihentikan.

“Jangan sampai pemerintah Indonesia terperangkap pada debat itu, sehingga terjadi ketegangan yang tidak perlu. Tapi yang lebih utama, yakni bagaimana pelaksanaan ruh dari divestasi itu. Artinya, ada nasionalisasi 51 persen. Bagi NTB, bagaimana keberadaan potensi PT. NNT itu memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat NTB,”pintanya.

Sementara itu, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Panas Bumi Departemen ESDM RI, Dr. Simon F Sembiring, menawarkan, dua tindakan yang harus dilakukan pemerintah Indonesia, terkait PT. NNT, yakni tindakan lembut dan tindakan keras. Hal itu terkait informasi dipersoalkannya transaksi 2,2 persen saham PT.NNT dari PT.Pukuafu Indah (PI) ke PT. Indonesia Masbaga Investama (IMI).

“Coba dana pembelian PT IMI berasal dari Newmont. Ini berarti ada pembohongan public yang dilakukan Presiden Direktur (Presdir) NNT,”ujarnya.

Ia menjelaskan, tindakan lembut itu sesuai dengan kewenangan pemerintah dalam Kontrak Karya (KK) NNT, diman Presdirektur NNT, Martiono Hadianto, diusulkan diganti. Di mana, sudah cukup alasan bagi pemerintah bahwa Presdir dimaksud melakukan pembohongan public dan pemerintah.

Sementara tindakan keras, yaitu menyatakan PT.NNT lalai dan memberikan waktu sebulan untuk memperbaikinya. Jika tidak dapat diperbaiki, maka pemerintah bisa menyatakan KK diterminasi sepihak oleh pemerintah sebagaimana diatur pada pasal 20 KK.

Iapun menilai tidak etis jika divestasi PT NNT diwarnai politik, karena itu merupakan bisnis biasa. Sebaiknya, pemerintah pusat tidak membeli saham divestasi itu, tetapi diberikan kesempatan kepada BUMN atau BUMD, sehingga pemerintah dan pemda sebagai regulator terjamin integritasnya dan tidak mendua. Karena apa yang dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) dinilai sebagai sikap yang kurang cerdas, sehingga dipermasalahkan banyak pihak, termasuk DPR RI dan Pemda NTB.

“Oleh karenanya mestinya para pemegang saham Indonesia sebesar 51 persen hendaknya menunjukkan rasa nasionalismenya. Jangan sampai bermental dijajah dan menggadaikan Nasionalisme hanya materi sesaat dari hasil divestasi atas rayuan pihak asing. Karena falsafah divestasi adalah agar para pemegang saham Indonesia mengontrol jalannya perusahan dengan saham mayoritas 51 persen. Divestasi bukanlah pemberian Newmont, tetapi kewajiban, karena saham itu dibeli sesuai dengan harga rasional,”pungkasnya.(imN) mataramnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar