Rabu, 01 Juni 2011

BKN Desak Rekomendasi Lanjutan DPRD KLU

Lombok Utara, - Badan Kepegawaian Nesional (BKN) rayon 10 bali mendesak agar lembaga DPRD KLU segera mengirimkan rekomedasi hasil pandangan akhir fraksi-fraksi dalam paripurna CPNS beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan Ketua BPN rayon 9 Denpasar, Djunjun Djualmar, saat dikonpirmasi wartawan kemarin, dikatakannya, kita harapkan lembaga dprd klu segera mengirimkan rekomendai terkait hasil paripurna cpns, mengingat pihak menpan telah memberi warning terhadap BPN jika dalam bulan-bulan ini tidaks egera mengirimkan rekomendasinya, maka seluruh nip yang sudah dikeluarkan akan ditarik kembali, alias batal.

‘’Beberapa waktu lalu menpan member warning pada BKN, agar segera mendesak pihak legislative klu untuk mengirim rekomendai hasil peripuirna CPNS, dan jika tidak segera dikirim, maka besar kemungkinan semua nip akan ditarik kepusat kembali,” jelasnya.

Dikatakannya, rekomendasi dari lembaga DPRD KLU terkait leporan hasil paripurna itu sangat penting bagi BKN sebagai reperensi untuk penerbitan NIP para peserta.

Menyinggung mengenai jumlah peserta yang terindikasi bermasalah, djunjun menjelaskan, berdasrakan jumlah peserta CPNS yan terindikasi bermaslah, ada sebanyak kurang lebih 8 orang, namun bkn juga selama ini juga menemukan adanya beberapa indikasi penyimpangan lainnya, sehingga jumlah itu kini bertambah.

‘’Selain nama-nama yang diajukan pihak pansus, kami juga menemukan nama-nama lain yang terindikasi bermaslah, dan itu juga menjadi pertimbangan kami dalam proses selanjutnya,” tambahnya.

Sementara, anggota DPRD KLU, Sudirsah, kepada suarakomunitas menjeskan, kita harapkan unsur pimpinan dewan secepatnya mengirimkan rekomendasi hasil paripurna itu kepihak BKN di denpasar, karena jika tidak disegerakan, maka akan berpotensi ditariknya semua NIP yang sudah dikeluarkan itu.

‘’Semua fraksi sudah menyampaikan pandangan akhirnya dalam paripurna beberapa waktu lalau, dan sepakat dengan apa yang direkomendasikan pansus, kini hasil itulah yang diminta kepada lembaga DPR untuk dikirimkan ke pihak BKN,” jelasnya. (ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar