Lombok Utara - UD Sinas Selatan yang beralamat di Desa Karang Bajo Kecamatan bayan kabupaten Lombok Utara, memenangkan tender pembangunan saluran irigasi yang didanai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Saluran irigasi yang dibangun di Dusun Sembulan Desa Bayan tersebut akan menghabiskan anggaran Rp. 300 juta lebih. “Ada empat UD dan CV yang mengikuti penenderan, namun yang kita lihat adalah penawaran yang terendah dan jatuh pada UD Sinar Selatan”, kata Sabardi, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) PNPM Desa bayan, ketika ditemui 26/3, seusai menentukan pemenang tender.
Kepala Desa Bayan, R. Sugeti, S.Sos dalam kesempatan tersebut, meminta kepada pemenang tender, dalam melaksanakan pekerrjaannya mengutamakan kualitas, sehingga dapat dimamfaatkan oleh para petani dalam waktu lama. “Utamakanlah kualitas pekerjaan, jangan sampai hanya mengejar keuntungan semata”, tegasnya.
Sementara Fasilitator tehnik PNPM Kecamatan Bayan, Syahrul Yani, menjelaskan sesuai aturan yang ada, maka bagi pemenang tender harus mulai bekerja. Dan bila pekerjaannya sudah mencapai seratus persen, kemudian ada sisa bahan material bangunan, maka itu menjadi tanggungjawabnya pihak TPK untuk mengembangkannya.
“Untuk menentukan pemenang tender kita melihat tawaran yang terendah, serta sessuai dengan fakta di lapangan, bahwa poenender tersebut memiliki barang yang ditender”, jelas Syahrul Yani. (Ari)
Saluran irigasi yang dibangun di Dusun Sembulan Desa Bayan tersebut akan menghabiskan anggaran Rp. 300 juta lebih. “Ada empat UD dan CV yang mengikuti penenderan, namun yang kita lihat adalah penawaran yang terendah dan jatuh pada UD Sinar Selatan”, kata Sabardi, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) PNPM Desa bayan, ketika ditemui 26/3, seusai menentukan pemenang tender.
Kepala Desa Bayan, R. Sugeti, S.Sos dalam kesempatan tersebut, meminta kepada pemenang tender, dalam melaksanakan pekerrjaannya mengutamakan kualitas, sehingga dapat dimamfaatkan oleh para petani dalam waktu lama. “Utamakanlah kualitas pekerjaan, jangan sampai hanya mengejar keuntungan semata”, tegasnya.
Sementara Fasilitator tehnik PNPM Kecamatan Bayan, Syahrul Yani, menjelaskan sesuai aturan yang ada, maka bagi pemenang tender harus mulai bekerja. Dan bila pekerjaannya sudah mencapai seratus persen, kemudian ada sisa bahan material bangunan, maka itu menjadi tanggungjawabnya pihak TPK untuk mengembangkannya.
“Untuk menentukan pemenang tender kita melihat tawaran yang terendah, serta sessuai dengan fakta di lapangan, bahwa poenender tersebut memiliki barang yang ditender”, jelas Syahrul Yani. (Ari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar