Sabtu, 26 Maret 2011

TPK Karang Bajo Prefikasi Persyaratan Tender

Lombok Utara - Tim Pengelola Kegiatan (TPK) PNPM Desa Karang Bajo, 26/3 melakukan prefikasi persyaratan yang diajukan oleh beberapa UD dan CV yang mengikuti penenderan pada pembangunan rabat jalan di Dusun Lekok Aur dan Karang Bajo, kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.

Rizal Bafadal, anggota BPD yang mewakili kepala desa Karang Bajo, dalam kata pembukaannya menjelaskan sistim penenderan secara terbuka yang dilakukan pengurus TPK Karang Bajo. “Sistim terbuka ini perlu kita pertahankan, agar masyarakat mengetahui siapa pemenang tender nanti”, pinta Rizal.
Fasilitator PNPM Kecamatan Bayan, Asrin Tombili, S.Sos, mengakui, bahwa penenderan pada PNPM sangat mudah dan siapapun boleh mengikutinya. “Yang penting akan dinilai, barang yang ditender itu ada dan kualitasnya terjamin. Kalau menender material local harus memiliki dam truk. Begitu juga dengan material toko, seperti semen, harus memiliki toko semen”, katanya.
Dalam hal ini, lanjut Asrin, pihak TPK hanya bertindak sebagai pembeli. Dan bagi pemenang tender nanti harus menyediakan semua material lokal maupun material toko dan siap untuk diprefikasi dan di cek.
“Dan ini harus segera kita lakukan, karena pendanaan PNPM untuk tahun ini dananya sudah menunggu di Bank, tinggal dicairkan saja”, tegas Asrin.
Sementara untuk menentukan pemenangnya, maka pertemuan akan kembali digelar antar panitia lelang dengan beberapa UD dan CV yang mengikuti penenderan, pada Senin sore 28/3 mendatang. (ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar