Cilacap - Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Cilacap Uong Suparno mengatakan siap membantu upaya penanganan kasus yang dialami Siti Nurkhasanah, buruh Migran asal Desa Pahonjean Kecamatan Majenang yang mengalami Depresi. Kesiapan tersebut baik terkait asuransi maupun terkait dengan rehabilitasi korban. Rehabilitasi hanya akan diupayakan jika keluarga korban menghendaki korban untuk di rehabilitasi guna penyembuhan depresi-nya.
"Di Dinas kami yakni Dinsosnakertrans Kabupaten Cilacap memang ada biaya untuk menangani warga masyarakat yang mengalami depresi, asalkan mau rawat inap dan di pondok kan. artinya biaya tersebut tidak berlaku untuk warga yang hanya menghendaki rawat jalan," jelas Uong Suparno, (22/10/11.
Hal senada diungkapkan oleh Sutiknyo, Kabid Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Dinsosnakertrans Kabupaten Cilacap juga mengatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten Cilacap melalui Dinsosnaketrans akan membantu upaya meperjuangkan hak-hak Siti Nurkhasanah.
"Hari ini, saya akan langsung memanggil pihak PPTKIS yakni PT.Amri Margatama cabang Cilacap agar bisa secara serius menngani kasus ini. Namun demikian kami juga perlu bantuan dai berbagai pihak, karena pengalaman kita penanganan kasus TKI yang dari arab saudi ini prosentase keberhasilannya masih minim," ungkap Sutiknya.
Kamis siang jam satu pihak PT. Amri Margatama Cabang Cilacap yang diwakili oleh Amin mendatangi kantor Dinosnakertrans dan bersedia membantu dengan membawa laporan mengenai Siti Nurkhasanah ke PT. Amri yang ada di Jakarta.
"Saya sifatnya hanya membantu. Laporan ini akan saya bawa ke Jakarta senin besok tanggal 25 Oktober 2011, namun demikian saya juga tidak bisa menjamin bahwa asuransi dan hak-hak dari Siti Nurkhasanah bisa di tunaikan segera," jelas Amin, perwakilan PT. Amri Margatama cabang Cilacap.
Adapun dokumen yang dibawa oleh Amin dari PT. Amri masih dalam bentuk laporan dekripsi mengenai kronologi di ketahui Dinsosnakertrans Kabupaten Cilacap, belum dalam bentuk pengaduan. (AF)
Pelosok Desa - www.suarakomunitas.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar