Sabtu, 29 Januari 2011

Dugaan Suap ke Kejagung Hanya Rumor, Saksi Bisa Dituntut Memberi Keterangan Palsu

‘’Jika saatnya nanti rumor itu tidak terbukti, maka hakim jelas akan menuduh mereka memberi keterangan palsu, ini jelas ancamannya.’’

Mataram (Suara NTB) - Pihak Kejaksaan Tinggi NTB (Kejati) akhirnya menanggapi keterangan saksi pada sidang kasus dugaan korupsi APBD 2003, terkait dugaan suap kepada pejabat di Kejaksaan Agung. Kesaksian tersebut dituduh hanya rumor karena tidak didukung data otentik. Bahkan para saksi diancam dituntut karena memberi keterangan palsu di depan persidangan.

‘’Saya tegaskan, ini bukan novum atau fakta baru dalam persidangan. Sebab disebut
novum apabila ada bukti baru dalam persidangan yang tidak pernah terungkap selama penyidikan. Nah, yang terungkap di sidang itu, rumor baru. Jadi saya tegaskan sekali lagi, rumor baru, bukan fakta baru,’’ tegas Kajati NTB, Didiek Darmanto, SH dalam keterangan persnya, Jumat (28/1) kemarin.

Dianggapnya rumor, lantaran dalam keterangan saksi yang dicatat JPU, sama sekali tidak bisa menyebut siapa saja yang memutuskan pemotongan tunjangan asuransi untuk suap tersebut. Termasuk siapa yang menyerahkan uang dan kepada siapa diserahkan. “Nah, ini jelas namanya rumor,’’ tegasnya didampingi Wakajati, Gondang Riadi, SH dan Asspidsus, Suluh, SH.

Jika keterangan saksi tidak bisa dibuktikan, maka dipastikannya berkonsekwensi hukum. Sebab sebelum memberi keterangan, para saksi di bawah sumpah. ‘’Jika saatnya nanti rumor itu tidak terbukti, maka hakim jelas akan menuduh mereka memberi keterangan palsu, ini jelas ancamannya,’’ tegasnya lagi.

Tapi meski hanya rumor, pihaknya sudah membentuk tim untuk mencari kepastian tuduhan suap itu. Langkah tersebut selain memastikan kebenaran dugaan sebagaimana disebutkan para saksi, juga menelusuri siapa oknum pejabat Jaksa yang menerima dana Rp 550 juta. Setidaknya, Kajati mengaku ingin membuktikan kebenarannya. Dari penyelidikan tim, dikatakan Kajati, sama sekali tidak mengarah pada fakta pendukung soal dugaan suap itu.

Saksi yang diperiksa langsung, bendahara Setwan H.L Suparta. Keterangan bendahara, sama sekali tidak tahu soal pemotongan dana asuransi untuk suap itu.

Tidak puas sampai pemeriksaan internal di Kejati, penyelidikan tim akan mengarah ke Gedung Kejaksaan Agung. ‘’Bahkan kami akan telusuri sampai ke Kejaksaan Agung, siapa sebenarnya yang dimaksud menerima uang suap itu,” tandas Didiek. Pihaknya cukup serius dalam menyelidiki persoalan tersebut. Karena selain menyangkut institusi yang dipimpinnya itu, juga lembaga lebih tinggi, Kejaksaan Agung.

Jelas menurutnya, akan menyangkut fitnah dan pencemaran nama lembaga negara, jika para saksi tidak bisa membuktikan ucapannya. Inilah yang menurutnya akan ditekankan dalam penyelidikan tim nantinya. Termasuk apa motif dibalik rumor yang terkesan kompak dilontarkan para saksi itu. Kesimpulan sementara, keterangan saksi tersebut hanya rumor yang sengaja dilontarkan para saksi saat sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD NTB, H. Rachmat Hidayat, SH, dengan motif mengalihkan isu. (ris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar