Selasa, 17 Juni 2014

Pemangku Adat Nobatkan Kiyai Penghulu Bayan

Lombok Utara, SK - Penobatan kiyai penghulu adat yang bertugas dalam bidang keagamaan berlangsung secara adat di Kampu Bayan Timur. Penobatan yang dilakukan Pemangku adat ini, berlangsung  tanggal 13 bulan sya’ban 1435 H yang bertepatan dengan 12 Juni 2014  dihadiri semua tokoh adat di Bencingah Bayan Timur.

Sebelum dinobatkan, Mak kiyai Penghulu ini selain diantar oleh istrinya juga diiringi oleh puluhan masyarakat adat yang membawa semua perlengkapan rumah tangga sebagai bekal selama bertugas di wilayah pembekelan Bayan Timur, Bayan Barat, Loloan  dan wilayah kepembekelan beleq Karang Bajo.

Budanom, Pembekel adat Karang Bajo mengatakan, Mak Kiyai Penghulu dipilih sesuai dengan garis keturunannya (prusa) yang menjabat selama tiga tahun. Setelah tiga tahun, sang pejabat penghulu dapat diusulkan kembali untuk memegang jabatan tersebut. Dan biasanya yang menjadi penghulu itu adalah keturunan dari Desa Loloan.

“Tapi kalau penghulu adat dalam menjalankan tigasnya dinilai tidak memiliki prestasi, maka ke empat kepembekalan yaitu Karang Bajo, Loloan, Bayan Timur dan Bayan Barat dapat mengusulkan pergantian sesuai dengan prusa atau garis keturunannya”, timpal Kertamalip.

Kertamalip mengaku, kegiatan penobatan penghulu adat ini dilakukan sebelum memasuki bulan ramadhan atau sebelum berakhir bulan sya’ban (sampet ulan). Karena juika sudah memasuki sampet ulan (bulan ramadhan), masyarakat adat tidak boleh lagi melakukan acara, seperti perkawinan, ngurisan dan khitanan, karena termasuk bulan berat.

“Dan jika melakukan acara pada bulan berat ini, maka masyarakat adat akan dikenakan denda mengeluarkan satu ekor kerbau. Karena masyarakat adat baru boleh melakukan acara ngurisan, hitanan dan perkawinan setelah dilakukan ngaji makam pada bulan syawal oleh penunggu rumah adat di 4 Kepembekelan sesuai kesepakatan yang telah berlaku sejak turun temurun”, jelas Kertamalip.
 
Sementara bagi penghulu adat yang dinobatkan akan diberikan pengelola tanah pecatu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dan dari tanah pecatu tersebut hanya dapat dikelola dan diambil hasilnya selama menjabat jadi penghulu, artinya tidak boleh menjadi lahan milik pribadi. Selain itu, penghulu adat juga berhak menerima sedekah dari komunitas adatnya.  

Dalam komunitas adat, bila sang penghulu sudah dinobatkan, maka dirinya resmi bertugas di empat wilayah kepembekalan, dan mengunjungi beberapa kampu, termasuk kampu adat Karang Bajo. Di kampu ini, rombongan penghulu adat disambut langsung oleh Mak Lokaq Gantungan Rombong serta tokoh adat setempat. Setelah itu merekapun kembali bersama keluarganya ke rumah dinas penghulu adat. www.suarakounitas.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar