Rabu, 05 Januari 2011

Divestasi Saham Newmont, Anggota DPRD NTB Diduga Terlibat Kesepakatan dengan Pemegang Saham

Mataram (Suara NTB) –Sejumlah anggota DPRD NTB diduga telah melakukan pertemuan dan menjalin sejumlah kesepakatan dengan salah satu pemegang saham PT. Newmont Nusa Tenggara. Sinyalemen itu disampaikan anggota DPRD NTB, H. Rumaksi SJ, SH, kepada wartawan, Senin (3/1).

Rumaksi mengaku heran dengan kian tingginya intensitas anggota DPRD NTB yang berkomentar soal divestasi. “Statemen – statemen dari Udayana ini luar biasa lancarnya,” tandas Rumaksi. Ia mensinyalir, ini berkaitan dengan adanya isu pertemuan sejumlah rekannya dengan salah satu pemegang saham di Newmont.

“Ada beberapa (anggota DPRD NTB) yang melakukan pertemuan di Jakarta di rumah salah satu pemilik saham,” ungkapnya. Menurutnya, pertemuan ini memperkuat adanya dugaan penggiringan opini yang ingin dibangun di tengah proses negosiasi pembelian 7 persen saham Newmont.

Rumaksi menilai, bukanlah sebuah kesalahan jika opsi pembelian saham itu justru diambil oleh pemerintah dan tidak diserahkan ke pemerintah daerah. “Kalau pemerintah pusat ingin membeli yang tujuh persen itu, apa itu dosa. Sekarang kita kembali pada keputusan arbitrase, yang telah disepakati untuk dibeli pemda itu hanya 24 persen,” imbuhnya.

“Di saat seperti ini seharusnya eksekutif dan legislatif menyatukan visi dan misinya. Kita kaji kontrak karya, keputusan arbitrase, undang pakar, sehingga tidak ada pemahaman subjektif. Jangan sampai anggota dewan ini ‘diterompet’ oleh orang tertentu,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) NTB membantah adanya dugaan kesepakatan antara anggoata DPRD NTB dengan pihak pemegang saham. Apalagi adanya dugaan kesepakatan ini menyebabkan tertundanya proses divestasi, khususnya divestasi saham tahun 2010.

''Tidak ada seperti itu. Memang kalau dilihat dari keterlambatan ini sudah time line-nya. Sudah ada waktu 90 hari atau 3 bulan untuk proses divestasi saham,'' ungkap Kepala Distamben NTB Ir. H. Eko Bambang Sutedjo, MM, pada Suara NTB di Kantor Gubernur NTB, Selasa (4/1) kemarin.

Sekarang ini, lanjutnya, hal yang harus dijaga adalah kekompakan daerah dalam membeli 7 persen saham PTNNT. Tiga daerah, yakni Pemprov NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Kabupaten Sumbawa harus bahu membahu membeli 7 persen saham tahun 2010 ini.

Pihaknya khawatir, jika tiga daerah tidak kompak dalam membeli saham, menjadi alasan Pemerintah Pusat mengambil saham yang akan didivestasikan. ''Jangan sampai karena kita (Pemda, red) tidak kompak, menjadi alasan Pusat mengambil saham dan tidak memberikan ke kita,'' ujarnya mengingatkan.

Menyinggung adanya informasi mengenai Pemerintah KSB yang melakukan beauty contest dalam mendapatkan 7 persen saham tahun 2010, mantan Kepala Biro Administrasi Kerjasama dan Sumber Daya Alam Setda NTB ini, cukup kaget. Jika Pemerintah KSB melakukan beauty contest, pihaknya khawatir Pemerintah Pusat tidak akan memberikan saham ke daerah.(aan/ham)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar