Jumat, 10 Desember 2010

Rakom Sudah Berada dalam Koridor Yang Benar

Lombok Utara, Suara Komunitas – Meski selama ini Radio Komunitas (Rakom) sering diklaim banyak melanggar dan tidak memperhatikan aspek legalitas dan konten siaran, tetapi dari hasil surve yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat-red) sebagian besar Rakom yang tersebar di seluruh Indonesia sudah berada dalam koridor yang benar.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPI Pusat, Nina Mutmainah, saat menghadiri Seminar Nasional Lembaga Penyiran Komuniats dalam rangka Memperkukuh Integritas Nasional yang berlangsung di Hotel Garden Palace Surabaya, Jawa Timur Senin (06/12) lalu. Acara yang dihadiri sekitar 300 pengurus Lembaga Penyiaran Komunitas tersebut juga dihadiri langsung Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Ir. H. Tifatul Sembiring.

Menurut Nina, ada beberapa indikator kenapa rakom sudah berada dalam koridor yang benar yakni, pengaduan atau keluhan masyarakat tentang keberdaan dan eksestensi rakom tidak segnifikan. “ Tidak seperti yang sering dikeluhkan masyarakat tentang lembaga penyiran swasta atau pun publik yang sering tidak memperhatikan kontens atau pun isi siaran, “ jelas Nina.

Jika kita tinjau dari aktifitas Rakom selama ini sebagian besar keberadaan dan isi siaranya sangat melindungi dan melayani komunitas serta perlindungan publik tetap di utamakan. “ Kondisi ini jauh berbeda dengan peyiaran swasta dan peyiaran pumblik yang cendrung melupakan poin tersebut, “ katanya.

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Ir. H. Tifatul Sembiring dalam sambutannya mengatakan, sadar atau tidak bangsa Indionesia sudah tergerus dengan kemajuan Informasi Tehnologi (IT) dan juga pengaruh Global. “ Aktifitas manusia 70 persen adalah berkomunikasi sehingga perkembangan dan persaingan IT tidak dapat di hindari, “ tuturnya. Saat ini lanjut Sembiring, jumlah stasiun TV Nasional di Indonesia sebanyak 12, sedangkan TV lokal sebanyak 300 lebih. sedangkan jumlah pengguna Hand Phone di Jakarta sebanyak 178 juta dengan rasio perbandingan 1,8 dari jumlah penduduk. “ Kondisi ini juga tidak dapat dihindari karena sudah menjadi life style (gaya hidup-red), “ katanya.

Sedangkan Plt. Dirjen SKDI RI, Bambang Subijantoro menyatakan, data Rakom dan TV Komunitas diatas 2 ribu dan yang sudah terdaftar dari tahun 2006 hingga 2010 sebanyak 504 stasiun. Sedangkan yang wudah mengurus IPP hanya 61 dan baru 1 yang dapat dikeluarkan.” Persoalan ini di sebabkan, Undang – Undang Penyiaran baru dapat dilaksanakan dengan efektif pada tahun 2007, “ tandasnya. (adam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar